PROVINSI SUMATRA UTARA

Kepatuhan Pajak Kendaraan Cuma 30%, Gubernur Edy Siapkan Jurus Ini

Dian Kurniati | Selasa, 14 Juni 2022 | 15:30 WIB
Kepatuhan Pajak Kendaraan Cuma 30%, Gubernur Edy Siapkan Jurus Ini

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyebut kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor saat ini hanya sekitar 30%.

Edy mengatakan pemprov terus melakukan berbagai inovasi untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Misalnya, melalui kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan Quick Response Indonesian Standar (QRIS).

"Kita terus mencari cara untuk mempermudah pembayaran karena tidak sedikit wajib pajak kita yang beralasan membayar pajak itu ribet, mengantre lama, dan lainnya," katanya, dikutip pada Selasa (14/6/2022).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Edy mengatakan digitalisasi pembayaran pajak daerah tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga memperbaiki tata kelola pajak daerah di Sumut. Pasalnya, semua data kendaraan dan nominal pajaknya akan otomatis terekam dalam sistem Bank Indonesia, Bank Sumut, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Jasa Raharja, dan Korlantas Polda.

Selain itu, dia menilai sistem pembayaran otomatis akan semakin menutup celah korupsi pada pajak daerah yang dibayarkan masyarakat.

Edy kemudian menegaskan pemprov akan membelanjakan uang pajak yang dikumpulkan dari masyarakat untuk pembangunan daerah. Menurutnya, penerimaan pajak tersebut akan sangat memengaruhi realisasi program pembangunan daerah.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

"Pajak yang Anda bayarkan itu ya untuk jalan yang Anda pakai sehari-hari serta fasilitas umum lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Indra Darmawan Iriyanto menyebut saat ini terdapat sekitar 7 juta kendaraan yang terdaftar di provinsi tersebut. Dari angka itu, hanya sekitar 2-3 juta kendaraan yang patuh membayar pajak setiap tahun.

Dia berharap kemudahan pembayaran akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

"Ini masih menjadi PR bagi kita, namun dengan metode digital tentu akan mempermudah kita dalam data dan mempermudah kita untuk mengambil kebijakan," ujarnya dilansir infosumut.id.

Saat ini, Pemprov Sumut juga memberikan insentif berupa pengurangan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ke-II (BBNKB-II). Besaran pengurangan denda pajak kendaraan bermotor di tingkat UPPD BPPRD Sumut dapat diberikan paling rendah 20% dan setinggi tingginya 50%, yang ditetapkan dalam keputusan Kepala UPPD BPPRD Sumut. Kemudian, pengurangan denda sebesar 85% dapat diberikan di tingkat Kepala Badan.

Sementara mengenai insentif pengurangan denda BBNKB-II, besaran yang diberikan di tingkat UPPD BPPRD Sumut paling rendah 20% dan paling tinggi 50%. Sementara di tingkat Kepala Badan, pengurangan dapat diberikan sebesar 85%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus