PAJAK DAERAH

Kepatuhan Membayar Pajak Kendaraan Rendah, Begini Catatan Kemendagri

Muhamad Wildan | Senin, 01 Agustus 2022 | 13:30 WIB
Kepatuhan Membayar Pajak Kendaraan Rendah, Begini Catatan Kemendagri

Petugas melayani warga yang datang untuk membayar pajak kendaraan bermotor di stan pelayanan Samsat Palu di Taman Gor Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (16/7/2022). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) memiliki kontribusi yang besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah provinsi.

Pada 2020, realisasi PKB dan BBNKB se-Indonesia tercatat mencapai Rp67,79 triliun atau 47,33% dari total PAD. Pada tahun selanjutnya, realisasi kedua jenis pajak tersebut mencapai Rp77,91 triliun atau 47,39% dari total PAD.

"Pendapatan ini penting karena kita memerlukan dana untuk melakukan pembangunan, memperbaiki pelayanan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, dikutip pada Senin (1/8/2022).

Baca Juga:
Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Fatoni menjelaskan PKB dan BBNKB merupakan 2 jenis pajak yang berpengaruh amat signifikan terhadap pendapatan daerah secara keseluruhan. Namun, kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan masih tergolong rendah.

Dari total 103 juta kendaraan yang tercatat di Kantor Bersama Samsat, terdapat 40 juta kendaraan yang berstatus belum melunasi tagihan pajak kendaraan. Dengan demikian, tingkat kepatuhan PKB hanya 61%.

Baru-baru ini, pemerintah mewacanakan rencana penghapusan data STNK atas kendaraan bermotor menunggak pajak selama 2 tahun.

Baca Juga:
Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Pada Pasal 74 ayat (2) huruf b UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan bila pemilik kendaraan tidak registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

Jika registrasi kendaraan bermotor telah dihapus maka kendaraan tersebut tak dapat diregistrasikan kembali. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP