INVESTASI

Kepala BKPM: Efek Super Tax Deduction Bakal Terasa 6 Bulan Lagi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Juli 2019 | 20:03 WIB
Kepala BKPM: Efek Super Tax Deduction Bakal Terasa 6 Bulan Lagi

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong (kiri). (foto: BKPM)

JAKARTA, DDTCNews – Insentif pajak berupa super tax deduction dianggap sebagai instrumen krusial dalam mempercepat laju investasi. Efek dari insentif ini diklaim akan langsung terasa dalam 6 bulan setelah diberlakukan secara penuh oleh pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong saat merilis realisasi investasi pada semester I/2019. Fasilitas fiskal untuk kegiatan vokasi dan riset tersebut disambut baik oleh investor.

Super tax deduction ini sangat diapresiasi investor dan kalangan korporasi. Saya yakin ini akan membantu untuk mendongrak lagi nilai investasi yang masuk untuk enam bulan ke depan,” katanya di Kantor BKPM, Selasa (30/7/2019).

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Mantan Menteri Perdagangan tersebut menyatakan super tax deduction dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menggairahkan pelaku usaha untuk masuk ke ranah pendidikan dan riset. Aspek ini belum banyak dilakukan oleh pelaku usaha di dalam negeri.

Menurutnya, diskon penghitungan PPh badan sebesar 200% untuk kegiatan vokasi dan 300% untuk kegiatan riset sangat menarik bagi investor. Saat ini, eksekusi oleh pemerintah untuk merealisasikan minat pelaku usaha untuk memanfaatkan fasilitas tersebut menjadi krusial.

“Insentif pajak ini saya sangat apresiasi karena untuk pengeluaran investor atau korporasi di bidang pelatihan seperti vokasi bisa mengurangi basis penghitungan PPh badan dua kali lipat. Demikian juga untuk pengeluaran di bidang riset untuk setiap US$1 bisa dipotong sampai US$3,” paparnya.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Seperti diketahui, Pemerintah telah merilis payung hukum pemberian insentif pajak untuk kegiatan Vokasi dan litbang berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019. Bagi pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

Adapun pelaku usaha dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Kini, aturan terkait tata cara pemberian insentif super tax deduction tersebut tengah dinantikan pelaku usaha. Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjanjikan beleid dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan rilis dalam waktu dekat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M