KEPPRES 4/2021

Kemenkeu Usulkan Penyesuaian Tarif PPh Final Usaha Jasa Konstruksi

Muhamad Wildan | Senin, 15 Maret 2021 | 10:30 WIB
Kemenkeu Usulkan Penyesuaian Tarif PPh Final Usaha Jasa Konstruksi

Tampilan awal salinan Keppres No. 4/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mengubah tarif pajak penghasilan (PPh) final atas usaha jasa konstruksi yang selama ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 51/2008 s.t.d.d PP 40/2009.

Rencana revisi ketentuan PPh final atas jasa konstruksi tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 4/2021. Dalam keppres itu, memuat program penyusunan PP sepanjang tahun 2021 yang diprakarsai oleh berbagai kementerian.

"Menetapkan RPP sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keppres ini sebagai Program Penyusunan PP Tahun 2021," bunyi diktum kesatu Keppres 4/2021, dikutip Senin (15/3/2021).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Dalam lampiran Keppres 4/2021 disebutkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memprakarsai rancangan PP terkait dengan Perubahan Kedua atas PP 51/2008 tentang PPh dari Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi.

Kemenkeu mengusulkan tarif PPh final atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi perseorangan dan usaha kecil diturunkan dari 2% menjadi 1,75%. Jika dilakukan penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha, tarif tetap sebesar 4%.

Bila pekerjaan konstruksi dilakukan oleh penyedia jasa selain dua jenis penyedia jasa tersebut, tarif diusulkan turun dari 3% menjadi 2,65%.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Selanjutnya, tarif PPh final atas konsultasi konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha diturunkan dari 4% menjadi 3,5%. Namun, jika dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha diusulkan tetap sebesar 6%.

Dalam Keppres 4/2021 juga menyebutjan kementerian yang memprakarsai penyusunan RPP harus melaporkan perkembangan realisasi penyusunan rancangan RPP secara rutin setiap kuartal kepada Kementerian Hukum dan HAM.

"Menteri Hukum dan HAM melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan RPP ... untuk selanjutnya dilaporkan kepada presiden," bunyi diktum keempat Keppres 4/2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M