KEPPRES 4/2021

Kemenkeu Usulkan Penyesuaian Tarif PPh Final Usaha Jasa Konstruksi

Muhamad Wildan
Senin, 15 Maret 2021 | 10.30 WIB
Kemenkeu Usulkan Penyesuaian Tarif PPh Final Usaha Jasa Konstruksi

Tampilan awal salinan Keppres No. 4/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mengubah tarif pajak penghasilan (PPh) final atas usaha jasa konstruksi yang selama ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 51/2008 s.t.d.d PP 40/2009.

Rencana revisi ketentuan PPh final atas jasa konstruksi tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 4/2021. Dalam keppres itu, memuat program penyusunan PP sepanjang tahun 2021 yang diprakarsai oleh berbagai kementerian.

"Menetapkan RPP sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keppres ini sebagai Program Penyusunan PP Tahun 2021," bunyi diktum kesatu Keppres 4/2021, dikutip Senin (15/3/2021).

Dalam lampiran Keppres 4/2021 disebutkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memprakarsai rancangan PP terkait dengan Perubahan Kedua atas PP 51/2008 tentang PPh dari Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi.

Kemenkeu mengusulkan tarif PPh final atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi perseorangan dan usaha kecil diturunkan dari 2% menjadi 1,75%. Jika dilakukan penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha, tarif tetap sebesar 4%.

Bila pekerjaan konstruksi dilakukan oleh penyedia jasa selain dua jenis penyedia jasa tersebut, tarif diusulkan turun dari 3% menjadi 2,65%.

Selanjutnya, tarif PPh final atas konsultasi konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha diturunkan dari 4% menjadi 3,5%. Namun, jika dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha diusulkan tetap sebesar 6%.

Dalam Keppres 4/2021 juga menyebutjan kementerian yang memprakarsai penyusunan RPP harus melaporkan perkembangan realisasi penyusunan rancangan RPP secara rutin setiap kuartal kepada Kementerian Hukum dan HAM.

"Menteri Hukum dan HAM melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan RPP ... untuk selanjutnya dilaporkan kepada presiden," bunyi diktum keempat Keppres 4/2021. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.