KEBIJAKAN PAJAK

Khusus Orang Pribadi, PPh Final UMKM Diperpanjang hingga 2029

Muhamad Wildan
Senin, 15 September 2025 | 14.52 WIB
Khusus Orang Pribadi, PPh Final UMKM Diperpanjang hingga 2029
<p>Menteri Keuangan&nbsp;Purbaya&nbsp;Yudhi Sadewa (kiri) dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan paparan.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperpanjang masa berlaku skema PPh final UMKM. Perpanjangan ini berlaku khusus bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.

Dalam pemaparannya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% diputuskan untuk tetap berlaku bagi wajib pajak orang pribadi hingga 2029.

"Terkait PPh final UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya 0,5% dilanjutkan sampai 2029. Jadi, tidak diperpanjang setahun-setahun, tetapi diberikan kepastian sampai 2029," katanya, Senin (15/9/2025).

Menurut Airlangga, saat ini terdapat 542.000 UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak dan memanfaatkan skema PPh final UMKM untuk menunaikan kewajiban pajaknya. Anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk melanjutkan pemberlakuan PPh final UMKM pada tahun ini senilai Rp2 triliun.

Pemerintah selanjutnya akan merevisi peraturan pemerintah (PP) guna memperpanjang masa berlaku PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi. Saat ini, jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM diatur dalam PP 55/2022.

Perpanjangan masa berlaku skema PPh final UMKM ditargetkan bisa meringankan beban pajak UMKM dan menyederhanakan kewajiban administrasi wajib pajak.

Sebagai informasi, PP 55/2022 mengatur bahwa skema PPh final UMKM bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar untuk jangka waktu maksimal 7 tahun pajak sejak wajib pajak terdaftar.

Dalam hal wajib pajak orang pribadi telah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak tahun pajak 2018, yakni tahun pertama pemberlakuan PP 23/2018, wajib pajak dimaksud berhak memanfaatkan skema tersebut hingga tahun pajak 2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Alimi Mimi
baru saja
Percuma saya pelaku UMKM tidak pernah dapet bantuan di wilayah kalibaru cilincing. Terlalu banyak kepentingan tertentu. Saya warga asli kelahiran dki jakarta, tapi tidak pernah tersentuh bantuan. Cuman sekalih sekalinya waktu jaman pandemi 1.2 tiap kaka,kurang puas sama kinerja wilayah terkait
user-comment-photo-profile
Hadi Wijaya
baru saja
Ternyata jadi menteri boleh bodoh, mengklasifikasikan UMKM atas dasar omzet adalah ketololan yg nyata. Usaha jasa dan persewaan fix asset npm ada yg di atas 60 persen, sementara usaha dagang npm ada yg di bawah 5 persen