JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperpanjang masa berlaku skema PPh final UMKM. Perpanjangan ini berlaku khusus bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.
Dalam pemaparannya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% diputuskan untuk tetap berlaku bagi wajib pajak orang pribadi hingga 2029.
"Terkait PPh final UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya 0,5% dilanjutkan sampai 2029. Jadi, tidak diperpanjang setahun-setahun, tetapi diberikan kepastian sampai 2029," katanya, Senin (15/9/2025).
Menurut Airlangga, saat ini terdapat 542.000 UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak dan memanfaatkan skema PPh final UMKM untuk menunaikan kewajiban pajaknya. Anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk melanjutkan pemberlakuan PPh final UMKM pada tahun ini senilai Rp2 triliun.
Pemerintah selanjutnya akan merevisi peraturan pemerintah (PP) guna memperpanjang masa berlaku PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi. Saat ini, jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM diatur dalam PP 55/2022.
Perpanjangan masa berlaku skema PPh final UMKM ditargetkan bisa meringankan beban pajak UMKM dan menyederhanakan kewajiban administrasi wajib pajak.
Sebagai informasi, PP 55/2022 mengatur bahwa skema PPh final UMKM bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar untuk jangka waktu maksimal 7 tahun pajak sejak wajib pajak terdaftar.
Dalam hal wajib pajak orang pribadi telah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak tahun pajak 2018, yakni tahun pertama pemberlakuan PP 23/2018, wajib pajak dimaksud berhak memanfaatkan skema tersebut hingga tahun pajak 2024. (rig)