KEBIJAKAN PAJAK

Soal Evaluasi Aturan PPh Final Jasa Konstruksi, Kemenkeu Bilang Begini

Muhamad Wildan
Senin, 22 September 2025 | 17.15 WIB
Soal Evaluasi Aturan PPh Final Jasa Konstruksi, Kemenkeu Bilang Begini
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) mengaku sedang melakukan evaluasi terhadap penerapan PPh final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi.

Sesuai dengan Pasal 10D Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2008 s.t.d.t.d PP 9/2022, pelaksanaan PPh final jasa konstruksi dievaluasi setelah 3 tahun pajak terhitung sejak PP 9/2022 diundangkan.

"Memang waktu 2022 itu kita rencanakan ini akan dievaluasi setelah 3 tahun. Jadi ini 2025 sedang kita evaluasi," kata Dirjen SEF Febrio Kacaribu, Senin (22/9/2025).

Febrio menuturkan skema PPh final yang berlaku saat ini memang memberikan kesederhanaan administrasi pajak bagi wajib pajak yang bergerak pada sektor jasa konstruksi, khususnya UMKM.

Meski demikian, skema PPh final kurang mencerminkan ability to pay atau kemampuan membayar dari wajib pajak mengingat PPh final dikenakan atas omzet, bukan atas laba yang diperoleh wajib pajak.

Saat ini, pemerintah memberlakukan PPh final dengan tarif yang lebih rendah bagi pelaku jasa konstruksi berskala kecil, sedangkan pelaku jasa konstruksi berskala besar dikenai PPh final dengan tarif yang lebih tinggi.

Secara terperinci, untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi untuk perseorangan, tarif PPh final yang berlaku adalah sebesar 1,75%.

Tarif PPh final atas pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi untuk perseorangan sebesar 4%. Sementara itu, pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa selain kedua penyedia tersebut dikenai tarif PPh final 2,65%.

Kemudian, pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha dikenai PPh final sebesar 2,65%, sedangkan pekerja konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa yang tak bersertifikat dikenai PPh final sebesar 4%.

Terakhir, jasa konsultasi konstruksi oleh penyedia jasa bersertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan dikenai PPh final sebesar 3,5%, sedangkan jasa konsultasi konstruksi oleh mereka yang tidak memiliki sertifikat dikenai PPh final sebesar 6%.

"Ini sedang kita evaluasi untuk kita lihat ke depan," ujar Febrio. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.