JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan jenis penghasilan yang dapat dikenai PPh final 0,5% terhadap dokter yang membuka praktik dan memiliki usaha apotik.
Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet perihal penghasilan dokter dari jasa praktik dan usaha apotik. Adapun penghasilan yang dapat dikenai PPh Final UMKM sebesar 0,5% diatur dalam PP 55/2022.
“Sepanjang penghasilan atas kegiatan usaha apotik tersebut memenuhi ketentuan PP 55/2022 maka dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5%,” kata Kring Pajak di media sosial, Minggu (9/11/2025).
Sementara itu, penghasilan atas jasa dokter tidak termasuk dalam penghasilan yang dikenakan PPh Final sesuai dengan PP 55/2022. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 56 ayat (3) dan (4) PP 55/2022.
“Wajib pajak dapat menggunakan tarif PPh final UMKM 0,5% sesuai dengan PP 55/2022 hingga 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi,” sebut Kring Pajak.
Merujuk pada Pasal 56 ayat (1) PP 55/2022, atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun paajk, dikenai tarif PPh final 0,5% dalam jangka waktu tertentu.
Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final 0,5% sebagai berikut:
Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tersebut meliputi:
