ADMINISTRASI PAJAK

Dokter Buka Praktik dan Punya Usaha Apotik, Bisa Pakai PPh Final 0,5%?

Redaksi DDTCNews
Minggu, 09 November 2025 | 16.30 WIB
Dokter Buka Praktik dan Punya Usaha Apotik, Bisa Pakai PPh Final 0,5%?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan jenis penghasilan yang dapat dikenai PPh final 0,5% terhadap dokter yang membuka praktik dan memiliki usaha apotik.

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet perihal penghasilan dokter dari jasa praktik dan usaha apotik. Adapun penghasilan yang dapat dikenai PPh Final UMKM sebesar 0,5% diatur dalam PP 55/2022.

“Sepanjang penghasilan atas kegiatan usaha apotik tersebut memenuhi ketentuan PP 55/2022 maka dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5%,” kata Kring Pajak di media sosial, Minggu (9/11/2025).

Sementara itu, penghasilan atas jasa dokter tidak termasuk dalam penghasilan yang dikenakan PPh Final sesuai dengan PP 55/2022. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 56 ayat (3) dan (4) PP 55/2022.

“Wajib pajak dapat menggunakan tarif PPh final UMKM 0,5% sesuai dengan PP 55/2022 hingga 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi,” sebut Kring Pajak.

Merujuk pada Pasal 56 ayat (1) PP 55/2022, atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun paajk, dikenai tarif PPh final 0,5% dalam jangka waktu tertentu.

Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final 0,5% sebagai berikut:

  1. penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
  2. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;
  3. penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
  4. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tersebut meliputi:

  1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
  2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
  3. olahragawan;
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  6. agen iklan;
  7. pengawas atau pengelola proyek;
  8. perantara;
  9. petugas penjaja barang dagangan;
  10. agen asuransi; dan
  11. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.