KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu: Reformasi Perpajakan Diarahkan Sesuai Struktur Ekonomi

Dian Kurniati | Jumat, 04 Juni 2021 | 15:18 WIB
Kemenkeu: Reformasi Perpajakan Diarahkan Sesuai Struktur Ekonomi

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu saat konferensi video, Jumat (4/6/2021). 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah terus mengarahkan reformasi perpajakan sehingga semakin sesuai dengan struktur perekonomian yang berkembang di masyarakat.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan reformasi perpajakan merupakan upaya meningkatkan penerimaan perpajakan secara berkelanjutan. Menurutnya, reformasi perlu dilakukan karena struktur perekonomian masyarakat terus mengalami perubahan.

"Bukan hanya perekonomian Indonesia, perekonomian dunia juga mengalami perubahan secara struktur. Ini yang kemudian dilihat, bagaimana struktur perpajakan harus sesuai struktur ekonomi," katanya melalui konferensi video, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Febrio menuturkan pemerintah terus melakukan analisis mendalam dalam melaksanakan kebijakan reformasi perpajakan. Menurutnya, setiap perubahan kebijakan perpajakan juga mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian.

Dia menyebut penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang berlaku saat ini menjadi contoh respons kebijakan perpajakan Indonesia terhadap struktur ekonomi yang bergeser ke arah digital.

Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, pemerintah juga berencana mengenakan pajak karbon untuk merespons tingginya produksi emisi karbon yang merusak lingkungan.

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Febrio menjelaskan reformasi perpajakan di tengah pandemi Covid-19 juga cocok digabungkan dalam konteks konsolidasi fiskal. Pada situasi tersebut, lanjutnya, pemerintah akan berupaya menaikkan penerimaan pajak sehingga defisit APBN dapat kembali di bawah 3% pada 2023.

"Reformasi perpajakan ini kami tidak bisa melakukan sendiri, tapi kami lakukan dengan best practices seluruh dunia," ujarnya.

Pada 2022, pemerintah memperkirakan rasio pajak (tax ratio) akan berada pada kisaran 8,37-8,42% terhadap produk domestik bruto (PDB), atau lebih tinggi dibandingkan dengan target pada APBN 2021 sebesar 8,18% PDB.

Sementara itu, target penerimaan perpajakan 2022 akan berkisar Rp1.499,3 triliun hingga Rp1.528,7 triliun. Pada angka estimasi tertinggi, target penerimaan perpajakan tersebut naik 5,8% dari tahun ini senilai Rp1.444,5 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?