TATA KELOLA ORGANISASI

Kemenkeu Petakan Ribuan Jabatan Eselon III & IV yang Bisa Dihapus

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Desember 2019 | 11:47 WIB
Kemenkeu Petakan Ribuan Jabatan Eselon III & IV yang Bisa Dihapus

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Hadiyanto. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu mulai membuka jalan untuk melakukan simplifikasi birokrasi. Ratusan jabatan mulai beralih kepada fungsi fungsional.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Hadiyanto mengatakan penghapusan 112 jabatan eselon III dan IV di tubuh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) merupakan langkah awal simplifikasi birokrasi di internal Kemenkeu. Proses akan dilanjutkan dengan unit kerja lain dengan proses delayering jabatan.

“Kita sudah memetakan dari sekian ribu jabatan eselon III dan IV itu sudah ada mana yang akan terkena delayering dan mana yang tetap menjadi jabatan tingkat eselon III dan IV,” katanya.

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Lebih lanjut, Hadiyanto menjelaskan proses tersebut sudah dimulai beberapa unit kerja seperti Ditjen Bea dan Cukai. Otoritas kepabeanan, menurutnya, sudah menginisiasi kemungkinan proses delayering secara terbatas di tingkat eselon IV.

Adapun jumlah pajabat yang akan terdampak, sambung Hadiyanto, akan berkisar di angka 1.800 jabatan di seluruh unit kerja Kemenkeu. Pemetaan akan terus dilakukan untuk bisa melakukan simplifikasi secara komprehensif.

“Untuk angka persisnya kira-kira pejabat eselon III itu ada 1.800 lebih dan nanti dengan mapping kita lakukan identifikasi mana yang bisa langsung jadi fungsional," paparnya.

Baca Juga:
Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

Hadiyanto memastikan proses simplifikasi struktur birokrasi akan mempercepat proses kerja di lingkungan otoritas fiskal. Rantai birokrasi akan semakin sempit dan pada akhirnya akan mengakselerasi kerja ASN dalam jangka panjang.

“Proses kerja menjadi lebih cepat itu sangat bisa karena cara kerjanya akan ada disposisi dari eselon I dan II langsung kepada tim fungsional dan naik lagi sehingga lebih cepat,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Minggu, 21 April 2024 | 09:00 WIB RPP PEMBERIAN PINJAMAN

Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak