PROGRAM PEMERINTAH

Pemerintah Resmi Adakan Program Magang untuk Freshgraduate

Muhamad Wildan
Minggu, 26 Oktober 2025 | 16.30 WIB
Pemerintah Resmi Adakan Program Magang untuk Freshgraduate
<p>Ilustrasi.&nbsp;Pencari kerja menyimak penjelasan dari staf Bank Mandiri pada bursa kerja Pontianak Career Clinic and Culture 2025 di Aula Universitas Muhammadiyah Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (21/10/2025). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi memulai program magang nasional batch 2 untuk 80.000 fresh graduate perguruan tinggi.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan program magang nasional batch 2 merupakan tindak lanjut atas tingginya animo masyarakat atas program magang nasional batch 1.

"Untuk batch 2, pemerintah menargetkan lebih dari 80.000 peserta magang. Oleh karena itu, kami mengajak perusahaan dan generasi muda untuk mempersiapkan diri mendaftar," katanya, dikutip pada Minggu (26/10/2025).

Terdapat beberapa tahapan penting yang harus dilalui penyelenggara magang maupun peserta magang guna mendukung pelaksanaan program magang nasional batch 2. Tahapan pelaksanaan program magang nasional batch 2 meliputi:

  • pendaftaran penyelenggara dan usulan program pemagangan: 24 Oktober–5 November 2025
  • pendaftaran calon peserta pemagangan: 6–12 November 2025
  • seleksi calon peserta pemagangan: 12–20 November 2025
  • pengumuman dan penetapan peserta pemagangan: 21 November 2025
  • pembukaan pelaksanaan pemagangan batch 2: 24 November 2025.

Anwar menuturkan program tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi angkatan kerja Indonesia melalui pengalaman belajar secara langsung di industri.

"Harapan pemerintah supaya para peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk meningkatkan kompetensi dan mendapatkan pengalaman yang nyata," ujar Anwar.

Sebagai informasi, program magang nasional batch 2 diumumkan oleh pemerintah pada 17 Oktober 2025.

Dalam program ini, seluruh peserta magang menerima uang saku bulanan sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota serta perlindungan berupa jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan jaminan kematian (JKM). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.