TATA KELOLA ORGANISASI

Simplifikasi Birokrasi, 112 Pejabat Eselon III & IV Jadi Fungsional

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 November 2019 | 18:07 WIB
Simplifikasi Birokrasi, 112 Pejabat Eselon III & IV Jadi Fungsional

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan melakukan perombakan struktur jabatan dengan menghapus jabatan eselon III dan IV. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menjadi menjadi unit kerja pertama yang merasakan simplifikasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan BKF dipilih sebagai unit kerja yang pertama merasakan simplifikasi karena sudah siap untuk melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo untuk melakukan penyederhanaan birokrasi.

"Sekarang ada 112 pejabat yang akan menjadi analis kebijakan dan erubahan tersebut tidak hanya melaksanakan instruksi presiden karena BKF sudah terlebih dahulu melakukan delayering. BKF juga merupakan unit yang lebih banyak diisi oleh jabatan fungsional,” jelasnya dalam pelantikan pejabat Eselon II, III, IV dan fungsional, Jumat (29/11/2019).

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Dalam acara pelantikan tersebut, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengangkat 25 pejabat eselon II pada lingkungan Ditjen Anggaran (DJA), Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), Ditjen Perbendaharaan (DJPb), Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Inspektorat Jenderal.

Kemudian, ada 179 pejabat eselon III dan IV serta fungsional di lingkungan BKF yang juga ikut berubah hari ini. Dari 179 pejabat yang dilantik, terdapat 112 orang yang sebelumnya menjabat sebagai eselon III dan IV beralih menjadi pejabat fungsional analis kebijakan.

Menurutnya, simplifikasi birokrasi di lingkungan perumus kebijakan fiskal dilakukan untuk menciptakan organisasi yang lebih ramping namun efektif secara fungsi. Dengan demikian, BKF diharapkan menjadi organisasi yang lebih tangkas dan responsif.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sri Mulyani mengharapkan pengurangan pejabat Eselon III dan IV dapat memangkas rantai birokrasi dan mempermudah masyarakat mendapatkan layanan publik. Para pejabat fungsional ini diharapkan kaya inovasi dan mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berkualitas, sehingga mebawa dampak positif bagi kesejahteraan bangsa Indonesia.

“Perubahan ini dimaksudkan untuk membangun mindset baru saat menjadi analis kebijakan ialah mampu mengembangkan critical thinking dan melakukan inovasi,” paparnya.

Transformasi kelembagaan ini, lanjut Sri Mulyani, akan menentukan kinerja Kemenkeu dalam menghasikan kebijakan. Dalam jangka panjang, otoritas fiskal mampu menjadi organisasi yang responsif dalam mengelola keuangan negara untuk kesejahteraan masyarakat luas.

"Kita mengharapkan transformasi akan memberikan manfaat bagi kemampuan melakukan formulasi kebijakan, tidak hanya responsif tapi juga antisipatif menghadapi perubahan lingkungan global dan regional," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Minggu, 21 April 2024 | 09:00 WIB RPP PEMBERIAN PINJAMAN

Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024