Anggota Dewan Ekonomi Nasional Chatib Basri.
JAKARTA, DDTCNews - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menilai pemerintah perlu aktif mengundang investor asing untuk menanamkan modal dan memberikan pelatihan kepada SDM di Indonesia.
Anggota DEN Chatib Basri mengatakan pelatihan yang diberikan sektor swasta akan efektif meningkatkan kualitas SDM di dalam negeri. Terlebih, sudah skema insentif supertax deduction bagi wajib pajak yang melaksanakan kegiatan pelatihan atau vokasi.
"Mengapa kita tidak meminta sektor swasta untuk melakukan pelatihan dan diberikan double deduction for tax? Jika Anda berbicara tentang AI, mengapa Anda tidak meminta Nvidia, misalnya, untuk memberikan pelatihan ketimbang membangun pusat pelatihan pemerintah," katanya dikutip pada Sabtu (24/5/2025).
Chatib mengatakan pemerintah perlu melakukan berbagai upaya untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%. Selain peningkatan investasi, pembangunan infrastruktur, dan perbaikan tata kelola, peningkatan produktivitas juga memerlukan SDM berkualitas.
Dalam perbaikan kualitas SDM, pemerintah telah menyediakan banyak beasiswa pendidikan ke luar negeri. Sayangnya, manfaat dari kebijakan ini baru akan terasa dalam jangka panjang atau setidaknya pada generasi berikutnya.
Menurutnya, cara efektif meningkatkan kualitas SDM adalah melibatkan sektor swasta. Melalui kegiatan pelatihan ini, sektor swasta dapat mencetak banyak SDM berkualitas yang memang sesuai kebutuhan.
"Pemerintah harus bekerja sama dengan sektor swasta. Saya bukan penggemar berat kebijakan industrial tetapi saya melihat justifikasi kebijakan industrial untuk meningkatkan kualitas SDM," ujarnya.
PMK 128/2019 mengatur pemberian insentif supertax deduction kepada dunia usaha yang melaksanakan program pendidikan vokasi atau melakukan litbang tertentu. Pasal 2 ayat (2) PMK 128/2019 menyatakan wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
Syarat yang harus dipenuhi wajib pajak badan ketika mengajukan supertax deduction di antaranya tidak dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan melalui surat keterangan fiskal (SKF). Dalam prosesnya, wajib pajak dapat mengajukan supertax deduction melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM. (dik)