PP 10/2021

Kemenkeu dan Kemendagri Berhak Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi

Muhamad Wildan | Senin, 22 Februari 2021 | 18:12 WIB
Kemenkeu dan Kemendagri Berhak Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi

Salinan PP 10/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri memiliki kewenangan untuk mengevaluasi peraturan daerah (perda) pajak dan retribusi daerah hingga aturan pelaksanaanya.

Pada Pasal 18 PP 10/2021, kedua kementerian tersebut akan mengevaluasi perda pajak dan retribusi yang berpotensi bertentangan dengan kepentingan umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, atau menghambat ekosistem investasi dan kemudahan berusaha.

“Pengawasan ... dilakukan berdasarkan laporan hasil pemantauan, laporan masyarakat, pemberitaan media, kunjungan lapangan, analisis perkembangan realisasi pajak dan retribusi, dan/atau sumber informasi lainnya," bunyi Pasal 19 ayat (1) PP 10/2021, dikutip pada Senin (22/2/2021).

Baca Juga:
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

Adapun kebijakan fiskal nasional, dalam PP tersebut, didefinisikan sebagai kebijakan yang berkaitan dengan penerimaan serta pengeluaran yang berpengaruh pada perekonomian dan untuk menjaga stabilitas ekonomi.

Pada penjelasan Pasal 18, pemerintah memerinci yang dimaksud dengan pengawasan pajak dan retribusi terhadap kebijakan fiskal nasional.

Merujuk pada penjelasan tersebut, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri dapat menguji penentuan jenis, objek, batasan tarif, dasar penetapan tarif, hingga pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan pajak dan retribusi.

Baca Juga:
Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Kedua kementerian juga dapat menguji kebijakan stimulus fiskal, dukungan kemudahan berusaha, penyesuaian tarif, dan kebijakan lain yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran pemerintah pusat dan pemda.

Bila hasil pengawasan menemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran, menteri keuangan akan menerbitkan rekomendasi revisi perda atau ketentuan pelaksanaannya melalui menteri dalam negeri. Menteri dalam negeri pun menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepala daerah paling lama 5 hari sejak surat rekomendasi terbit.

Berdasarkan pada surat tersebut, kepala daerah wajib merevisi perda atau aturan pelaksanaan yang dievaluasi paling lama dalam waktu 15 hari sejak surat diterima. Bila kepala daerah tidak mematuhi surat tersebut, menteri dalam negeri menyampaikan rekomendasi kepada menteri keuangan untuk mengenakan sanksi kepada kepala daerah terkait.

Bila dalam 15 hari perda atau aturan pelaksanaan pajak dan retribusi daerah tidak direvisi, kepala daerah akan dikenai surat teguran. Selanjutnya, penyaluran dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil pajak (DBH) akan ditunda atau dipotong sebesar 15% dari total penyaluran setiap bulan atau setiap periode. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Minggu, 14 April 2024 | 14:30 WIB KOTA BENGKULU

Perda Baru, Ini Tarif Pajak Daerah Kota Bengkulu

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya