KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Beberkan Alasan Dibentuknya Direktorat PDRD pada DJPK

Dian Kurniati | Jumat, 30 September 2022 | 15:00 WIB
Kemenkeu Beberkan Alasan Dibentuknya Direktorat PDRD pada DJPK

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan merombak susunan organisasi di tubuh Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK). Salah satu perubahannya, adanya penambahan satu direktorat baru, yakni Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan pembentukan Direktorat PDRD diperlukan untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah mengenai kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah. Menurutnya, penguatan koordinasi dilakukan seiring dengan pengesahan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

"Termasuk, mengantisipasi UU HKPD yang banyak sekali perubahan-perubahan yang sifatnya sangat substansial, seperti sinergi antara pusat dan daerah," katanya, dikutip pada Jumat (30/9/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Prima mengatakan implementasi UU HKPD memerlukan penguatan di berbagai fungsi dan lini pada DJPK. Dalam hal ini, Kemenkeu memutuskan untuk merombak organisasi DJPK agar koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah berjalan lebih baik.

Dia menjelaskan saat ini DJPK tengah melakukan persiapan untuk membentuk Direktorat PDRD. Tugas dan fungsi pada sejumlah direktorat pun bakal mengalami perubahan. Dengan restrukturisasi organisasi tersebut, sejumlah staf di lingkungan DJPK juga akan dipindah dan bertugas di direktorat baru.

"Nanti sebagian dipindahkan, dan sebagian ditambahkan dengan tusi yang baru," ujarnya.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Melalui terbitnya PMK 141/2022, unit eselon II di lingkungan DJPK kini terdiri dari Sekretariat DJPK; Direktorat Dana Transfer Umum (DTU); Direktorat Dana Transfer Khusus (DTK); Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; Direktorat PDRD; Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah; Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer; serta kelompok jabatan fungsional.

Selama ini, urusan PDRD menjadi tanggung jawab Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer melalui Subdirektorat Pengembangan Potensi PDRD dan Subdirektorat Sinkronisasi, Pengawasan, dan Pengendalian PDRD.

Sementara ke depannya, Direktorat PDRD akan bertugas merumuskan serta melaksanakan semua kebijakan dan standardisasi teknis di bidang PDRD. Direktorat PDRD sendiri terdiri atas Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan; Subbagian Tata Usaha; dan kelompok jabatan fungsional.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Beberapa fungsi Direktorat PDRD di antaranya menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang PDRD; menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang PDRD; serta melaksanakan evaluasi raperda dan perda serta pengawasan dan pengendalian implementasi di bidang PDRD.

"Karena tugasnya terkait pajak daerah dan retribusi daerah, tentunya masalah ruling, masalah kajian, evaluasi, itu akan ditangani direktorat tersebut. Misalnya ada daerah yang kurang jelas terkait suatu, tentunya ini kita ini lah [beri bimbingan teknis]," imbuh Prima. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024