LAPORAN TAHUNAN DJP

Kembangkan Program 3C, DJP Tambah Layanan Transaksional Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Oktober 2021 | 14:20 WIB
Kembangkan Program 3C, DJP Tambah Layanan Transaksional Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menambahkan layanan transaksional perpajakan pada tahun lalu.

Berdasarkan pada Laporan Tahunan 2020 DJP, penambahan layanan transaksional perpajakan itu menjadi bagian dari pengembangan program click, call, dan counter (3C) yang berhasil diimplementasikan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) pada tahun lalu.

“Pada 2020, DJP menetapkan pengembangan program tersebut [3C] dalam Rencana Strategis DJP 2020—2024 sebagai salah satu strategi untuk mendukung penerimaan negara yang optimal,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Adapun penambahan layanan transaksional perpajakan yang dimaksud antara lain pertama, konfirmasi Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP). Kedua, pemberitahuan informasi pengusaha kena pajak (PKP). Ketiga, konfirmasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan.

Keempat, konfirmasi surat keterangan terkait fasilitas berdasarkan pada PP 23/2018. Kelima, referensi data wajib pajak. Keenam, konfirmasi Surat Keterangan Fiskal. KLIP DJP mengimplementasikan keseluruhan layanan tersebut sejak 3 Agustus 2020.

Selain penambahan layanan transaksional perpajakan, pada periode Oktober—Desember 2020, KLIP DJP juga menginisiasi implementasi 4 jenis layanan back-end office. Keempatnya adalah perubahan data wajib pajak orang pribadi; perubahan data wajib pajak badan; aktivasi kembali wajib pajak nonefektif; dan permohonan wajib pajak nonefektif.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Secara garis besar, pengembangan dalam program 3C mencakup penambahan layanan administrasi pada situs web; pengembangan layanan informasi perpajakan yang komprehensif; serta penambahan layanan transaksional perpajakan.

Terkait dengan program 3C, DJP juga mengoptimalkan panggilan keluar (outbound call) yang dilakukan Kring Pajak. Tahun lalu, Kring Pajak melakukan 87.265 panggilan keluar, naik dari kinerja pada 2019 sebanyak 65.482 panggilan keluar. Simak ‘Panggilan Keluar Kring Pajak DJP Naik Tahun Lalu, Anda Juga Dihubungi?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi