LAPORAN TAHUNAN DJP

Panggilan Keluar Kring Pajak DJP Naik Tahun Lalu, Anda Juga Dihubungi?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Oktober 2021 | 10:34 WIB
Panggilan Keluar Kring Pajak DJP Naik Tahun Lalu, Anda Juga Dihubungi?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Panggilan keluar yang dilakukan contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, pada tahun lalu mengalami peningkatan.

Dalam Laporan Tahunan 2020 DJP, Kring Pajak 1500200 menjawab 415.560 panggilan (inbound call), turun dibandingkan kinerja tahun sebelumnya 635.152. Selain itu, Kring Pajak melakukan 87.265 panggilan keluar (outbound call), naik dari kinerja pada 2019 sebanyak 65.482 panggilan keluar.

DJP mengungkapkan pada awal masa pandemi Covid-19, Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP yang mengampu tugas Kring Pajak juga menerapkan penugasan pegawai untuk bekerja dari rumah.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Pada saat itu, layanan telepon (inbound dan outbound call) dihentikan untuk sementara. Namun demikian, KLIP DJP menyusun penjadwalan bagi seluruh agen Kring Pajak untuk pemberian layanan nontelepon melalui Twitter, live chat, dan surel.

“Seiring dengan kesiapan menjalani tatanan kenormalan baru, pada 2 Juni 2020, DJP kembali membuka layanan telepon pada Kring Pajak,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Jumat (22/10/2021).

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan outbound call hanya digunakan terhadap wajib pajak dengan kriteria tertentu. Kriteria itu menyangkut dengan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

“Kriteria wajib pajak yang ditelepon melalui outbound call adalah wajib pajak yang berdasarkan data dalam administrasi kami belum melakukan pelaporan pajak dan atau belum melakukan pembayaran pajak," katanya Neilmaldrin.

Data tersebut diperoleh dari direktorat teknis terkait atau unit vertikal. Untuk data dari Direktorat teknis terkait disampaikan kepada KLIP secara teratur atau berdasarkan permintaan. Sementara data dari unit vertikal berdasarkan permintaan untuk melakukan outbound call kepada wajib pajak sesuai dengan kriteria. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M