KOTA PANGKALPINANG

Kejari Usulkan Penghapusan Denda Pajak, Pemkot Gelar dalam Waktu Dekat

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 03 Juni 2021 | 15:33 WIB
Kejari Usulkan Penghapusan Denda Pajak, Pemkot Gelar dalam Waktu Dekat

Ilustrasi. 

PANGKALPINANG,DDTCNews – Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Banga Belitung diminta untuk memberikan penghapusan denda pajak.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang Jefferdian mengusulkan agar pemerintah kota bisa memberikan pengurangan atau penghapusan denda pajak untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Di dalam pasal 107 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kepala daerah itu diberikan kewenangan untuk bisa mengurangi atau menghapuskan denda pajak,” ungkapnya, Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Selain itu, dia berharap adanya website Pejuang Pendapatan Asli Daerah (Pendekar) juga dapat membantu mempermudah pembayaran pajak daerah. Pasalnya, website tersebut dibuat untuk mengatasi masalah PAD yang masih belum maksimal.

Pria yang akrab dipanggil Jeff ini mengatakan nama Pendekar diberikan agar mudah diingat masyarakat. Dia menjelaskan nama tersebut merupakan hasil dari kompetisi yang sebelumnya telah diadakan.

“Teman-teman pelaku usaha dan para wajib pajak bisa nyaman membayarkan pajak daerah, tanpa harus pergi ke kantor Bakeuda,” ujarnya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Adapun website Pendekar merupakan hasil kolaborasi antara Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pangkalpinang dan Kejari Kota Pangkalpinang. Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil menyambut baik strategi yang dilakukan Kejari dan Bakeuda untuk meningkatkan PAD ini. Simak “Apa Itu PAD?

Pasalnya, dari target PAD Kota Pangkalpinang senilai hampir Rp80 Miliar, realisasinya baru mencapai 30%. Maulan berharap inovasi website ini dapat membantu Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam mencapai target PAD.

“Inovasi yang dilakukan Kejari dan Bakeuda untuk memecahkan kebuntuan selama ini, untuk meningkatkan pendapatan anggaran daerah, mudah mudahan bisa tercapai,” kata Maulan.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Menanggapi permintaan Kejari mengenai pengurangan atau penghapusan denda pajak, Maulan berujar akan mengabulkannya dalam waktu dekat. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan demi kenyamanan masyarakat dalam membayar pajak sehingga PAD dapat meningkat.

“Kalau bisa membantu dan tidak menyalahkan aturan akan kita laksanakan dalam waktu dekat ini. Begitu kerja sama itu kita tanda tangani, langsung kita laksanakan,” pungkasnya, seperti dilansir lensabangkabelitung.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya