KABUPATEN BADUNG

Kejar Penerimaan, Badung akan Terapkan BPHTB Berbasis Nilai Transaksi

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Oktober 2023 | 13:00 WIB
Kejar Penerimaan, Badung akan Terapkan BPHTB Berbasis Nilai Transaksi

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews - DPRD Badung, Bali mengungkapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung bakal menerapkan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) berbasis nilai transaksi.

Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengatakan BPHTB berbasis nilai transaksi diterapkan berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang disetujui eksekutif dan legislatif.

"Apakah menggunakan NJOP? Apa nilai riil transaksi? Ya, sudah pokoknya transaksi saja, agar tidak ada lagi perbedaan antara Badung Utara, Badung Tengah dan Badung Selatan serta pajak-pajak lainnya," ujar Parwata, dikutip Rabu (18/10/2023).

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Adapun tarif BPHTB dalam Raperda PDRD adalah sebesar 5% dari nilai transaksi. Dalam wajib pajak kesulitan membayar BPHTB, wajib pajak dapat mengajukan keringanan.

Penerapan BPHTB berbasis nilai transaksi bakal didukung oleh sistem pembayaran pajak berbasis elektronik. "Jadi bupati sepakat pajak daerah harus berbasis sistem online yang terkoneksi dengan data komputer. Ini sangat transparan," ujar Parwata seperti dilansir balipost.com.

Untuk diketahui, BPHTB adalah pajak wajib dibayar oleh mereka yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan dari transaksi jual beli, tukar menukar, hibah, waris, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, pelaksanaan putusan hakim, penggabungan usaha, peleburan usaha, hingga hadiah.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Bila tanah dan bangunan diperoleh dari transaksi jual beli, dasar pengenaan BPHTB adalah harga transaksi. Dalam hal tanah dan bangunan diperoleh dalam bentuk hibah, waris, tukar menukar, ataupun hadiah, nilai yang digunakan adalah nilai pasar.

Jika harga transaksi ataupun nilai pasar tidak diketahui atau lebih rendah dari nilai jual objek pajak (NJOP), dasar pengenaan BPHTB yang digunakan adalah NJOP PBB pada tahun terjadinya perolehan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!