PENINDAKAN HUKUM

Kejaksaan Bantu Pemkab Ini Tagih Piutang Pajak Rp100 Miliar

Dian Kurniati | Minggu, 09 Mei 2021 | 09:01 WIB
Kejaksaan Bantu Pemkab Ini Tagih Piutang Pajak Rp100 Miliar

Jajaran pimpinan Kejaksaan Negeri Bintan, Kepulauan Riau, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. Kejari berkomitmen membantu Pemkab Bintan menagih piutang pajak daerah senilai total Rp100 miliar. (Foto:  ANTARA/HO)

BINTAN, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau, berkomitmen membantu Pemkab Bintan menagih piutang pajak daerah senilai total Rp100 miliar.

Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana mengatakan pemkab melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menandatangani surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejari untuk menagih piutang pajak daerah.

Dia berharap upaya tersebut mampu mendorong wajib pajak daerah lebih patuh menjalankan kewajibannya. "Hampir rata-rata [wajib pajak daerah] badan usaha," katanya, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:
Ada Piutang Pajak Rp 346 Triliun, Otoritas ini Gencarkan Penagihan

Wayan mengatakan penandatanganan SKK menunjukkan Bapenda telah memberikan kepercayaan kepada Kejari untuk menagih piutang pajak daerah. Dia pun menegaskan tim jaksa pengacara siap menjalankan tugas tersebut.

Ia tidak memerinci jumlah wajib pajak yang memiliki piutang pajak. Meski demikian, dia menjelaskan proses penagihan piutang akan langsung dimulai pekan ini.

Mengenai mekanisme penagihan, lanjutnya, akan dilakukan secara bertahap. Secara prosedur, kejaksaan memulai proses penagihan menggunakan cara-cara persuasif dengan menyurati badan usaha yang memiliki piutang pajak.

Baca Juga:
Kemplang Pajak, Terdakwa Dijatuhi Vonis Denda Rp 16 Miliar

Melalui surat tersebut, tim jaksa akan memanggil wajib pajak ke kantor Kejari dan meminta agar segera menyelesaikan piutangnya. "Jika terkendala penagihan dengan persuasif, kami akan pikirkan langkah-langkah litigasi," ujarnya dilansir batampos.id.

Wayan berharap semua proses penagihan piutang pajak daerah berjalan lancar. Menurutnya, piutang pajak daerah tersebut akan membantu menopang pembiayaan pembangunan Kabupaten Bintan, terutama di tengah pandemi Covid-19. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 26 Februari 2024 | 09:45 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

Kemplang Pajak, Terdakwa Dijatuhi Vonis Denda Rp 16 Miliar

Senin, 12 Februari 2024 | 12:30 WIB KOTA BALIKPAPAN

Selesaikan Piutang Pajak Daerah, Pemkot Bakal Gandeng Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?