TANGERANG SELATAN, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan, Banten, menegaskan SPPT PBB bukanlah surat penagihan pajak meski dokumen dimaksud turut mencantumkan piutang PBB tahun sebelumnya.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Selatan Eki Herdiana mengatakan pencantuman piutang PBB dalam SPPT PBB tahun pajak 2026 hanyalah langkah administratif mengingat piutang tersebut masih tercatat dalam sistem.
"SPPT adalah dokumen pemberitahuan besaran pajak terutang kepada wajib pajak. SPPT bukan tindakan penagihan pajak," ujar Eki, dikutip pada Sabtu (7/3/2026).
Selama belum ada keputusan dari Pemkot Tangerang Selatan untuk menghapus piutang, Eki mengatakan piutang tersebut tetap tercatat dalam sistem administrasi perpajakan Bapenda Kota Tangerang Selatan.
Dalam hal wajib pajak merasa sudah melunasi piutang PBB tahun lama yang tercantum dalam SPPT, wajib pajak bisa mendatangi loket pelayanan PBB di Mall Pelayanan Publik Tangerang Selatan untuk melakukan klarifikasi dengan menunjukkan bukti pembayaran PBB.
Eki mengatakan Pemkot Tangerang Selatan berkomitmen untuk terus menjalankan administrasi perpajakan daerah secara tertib dan profesional dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan keadilan.
"Pemkot Tangerang Selatan berkomitmen menjalankan administrasi perpajakan daerah secara tertib, profesional, dan sesuai ketentuan hukum, serta tetap mengedepankan asas kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat," ujar Eki dilansir tangselpos.id.
Sebagai informasi, SPPT adalah surat yang digunakan oleh otoritas pajak daerah untuk memberitahukan nilai ketetapan PBB yang terutang kepada wajib pajak. Wajib pajak harus melunasi PBB paling lambat 6 bulan sejak tanggal pengiriman SPPT.
PBB ditetapkan oleh pemda berdasarkan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) yang disampaikan oleh wajib pajak dalam rangka melaporkan data subjek dan objek PBB. (dik)
