KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kebijakan UMKM Terus Dikaji dan Diperbaiki, Ini Kata Airlangga

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Mei 2022 | 13:00 WIB
Kebijakan UMKM Terus Dikaji dan Diperbaiki, Ini Kata Airlangga

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto: ekon.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih akan melakukan perbaikan atas kebijakan pembiayaan UMKM guna mendorong daya saing dan kontribusinya dalam perekonomian Indonesia.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kajian dan perbaikan kebijakan UMKM masih diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan terkini.

"Dengan demikian, kebijakan dapat dikembangkan dari kebijakan yang telah ada dan tidak perlu memulai dari nol," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:
Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Airlangga menuturkan pemerintah berharap kontribusi UMKM, khususnya terhadap ekspor nonmigas, dapat meningkat. Saat ini, sambungnya, kontribusi UMKM terhadap ekspor nonmigas masih sebesar 16%.

Secara historis, kebijakan pembiayaan yang diberikan kepada UMKM hingga 1999 antara lain Kredit Bimbingan Masyarakat (BIMAS), Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Investasi Kecil (KIK), Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), dan Kredit Candak Kulak.

Setelah 1999, kebijakan pembiayaan terus berkembang, antara lain dalam bentuk Pembiayaan Ultra Mikro (Umi), Pembiayaan Mikro, dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga:
Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Dengan subsidi bunga, suku bunga KUR telah diturunkan dan bisa mencapai 6% per tahun. Pada masa pandemi, pemerintah memberikan tambahan subsidi bunga sebesar 6% sehingga suku bunga KUR menjadi tinggal 0% pada 2020.

Pada 2021 dan 2022, pemerintah memberikan tambahan subsidi bunga sebesar 3% sehingga suku bunga KUR menjadi hanya sebesar 3% saja.

Terbaru, pemerintah telah mengintegrasikan Kartu Prakerja dengan KUR serta menetapkan skema KUR Super Mikro khusus bagi pekerja terdampak PHK dan ibu rumah tangga. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan