AUDIT

Kebijakan Penanganan Corona Tanpa Naskah Akademik, Ini Cara Audit BPK

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Juni 2020 | 16:11 WIB
Kebijakan Penanganan Corona Tanpa Naskah Akademik, Ini Cara Audit BPK

Ilustrasi. Warga mengantre penyaluran bansos tunai Kemensos, di Kantor Pos Khatib Sulaiman, Padang, Sumatera Barat, Jumat (15/5/2020). Sebagian besar warga tidak mengikuti protokol pencegahan COVID-19 dengan mengantre tanpa jaga jarak. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan semua kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi virus Corona dilakukan tanpa menyusun naskah akademik terlebih dulu.

Sri Mulyani menjelaskan kebijakan penanganan pandemi yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2020 tersebut disusun dalam waktu singkat berdasarkan kajian yang terbatas. Namun, dia meyakinkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa pemerintah selalu berhati-hati dalam menyusun setiap kebijakan penanganan pandemi.

“Ketika diaudit BPK, mudah-mudahan enggak ditanya 'Mana naskah akademiknya?'. Enggak ada karena situasi itu luar biasa cepat. Namun, kita tetap mencoba hati-hati," katanya dalam sebuah webinar, Sabtu (27/6/2020).

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Sri Mulyani mengatakan penyusunan kebijakan penanganan pandemi selalu memperhatikan aspek akuntabilitas karena nantinya semua uang negara yang digunakan akan diaudit BPK.

Menurutnya, pemerintah juga selalu transparan dengan merekam semua kegiatan rapat penanganan pandemi, termasuk yang digelar secara virtual. Dengan demikian, BPK bisa menilai tidak ada niat jahat untuk menyelewengkan uang negara.

Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono mengatakan telah menyiapkan skenario khusus untuk mengaudit dana yang digelontorkan pemerintah dalam penanganan pandemi. Dia pun memahami pemerintah harus membuat kebijakan yang bernilai Rp695,2 triliun itu dalam waktu singkat.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

"Kami menyusun risiko strategis dan operasional, integritas berdasarkan track record, model keuangan, model kepatuhan, yang ini cukup untuk kondisi force majeure," ujarnya.

BPK menilai ada lima risiko yang perlu diidentifikasi dari program penanganan pandemi virus Corona. Pada sisi strategis, BPK akan mengaudit risiko dalam pencapaian tujuan dan implementasi kebijakan secara efektif, baik dalam hal kesehatan, sosial, maupun ekonomi dan keuangan.

Pada sisi operasional, BPK bakal mengaudit kendala-kendala dalam implementasi kebijakan di lapangan. Misalnya, dalam hal validitas dan keandalan data, koordinasi antara kementerian/lembaga, keselarasan program, keselarasan regulasi, hingga ketepatan sasaran, jumlah, kualitas, dan waktu penyalurannya.

Baca Juga:
Ini Aturan KAP dan AP Wajib Cantumkan QR Code dalam LAI, Sudah Tahu?

Sisi integritas juga diaudit. Hal ini mencakup risiko yang dialami pemerintah karena adanya tindakan kecurangan, penyalahgunaan wewenang, dan moral hazard. Pasalnya, sepanjang pandemi ini, ada banyak pengadaan barang dan jasa, serta pemberian stimulus dan bantuan sosial untuk masyarakat.

Pada sisi keuangan, BPK akan mengaudit sejauh mana pemerintah memenuhi kebutuhan dana penanganan virus Corona, dan menjaga kesinambungan fiskal, termasuk ketergantungan pada sumber pembiayaan eksternal.

Sementara pada sisi kepatuhan, BPK akan mengaudit kepatuhan pemerintah terhadap ketentuan perundang-undangan meskipun virus Corona merupakan kondisi force majeure. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam