NUSA TENGGARA BARAT

Kanwil DJP Nusa Tenggara Beri Penghargaan kepada Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Februari 2020 | 19:57 WIB
Kanwil DJP Nusa Tenggara Beri Penghargaan kepada Wajib Pajak

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews—Kanwil DJP Nusa Tenggara memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap realisasi penerimaan pajak dengan menggelar Tax Gathering 2020.

Kakanwil DJP Nusa Tenggara Belis Siswanto mengatakan acara Tax Gathering dihadiri oleh 75 wajib pajak besar. Mereka, kata Belis, berkontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak di KPP Pratama Mataram Timur, KPP Pratama Mataram Barat dan KPP Pratama Praya.

"Kanwil DJP Nusa Tenggara senantiasa mendukung program Pemda dalam meningkatkan investasi melalui pemberian pelayanan perpajakan terbaik sesuai ketentuan yang berlaku," katanya dikutip Jumat (14/2/2020).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Belis menyebutkan wajib pajak yang mendapatkan penghargaan dari DJP itu di antaranya seperti Bank NTB Syariah, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, dan PT Lombok Energi Dynamics.

Dia menambahkan DJP juga mengapresiasi Pemprov NTB atas sinergi yang dijalin selama ini dalam pengamanan penerimaan pajak di wilayah NTB. Pemprov, lanjutnya, turut aktif untuk menumbuhkan kesadaran pajak.

"Kami melakukan sinergi dengan pemda dalam rangka meningkatkan kepatuhan sukarela dari wajib pajak di wilayah Provinsi NTB, seperti program konfirmasi status wajib pajak," papar Belis.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Sinergi DJP dengan pemda pada akhirnya berdampak terhadap realisasi penerimaan pajak. Tahun lalu, realisasi setoran pajak yang berhasil dihimpun sebesar Rp5,6 triliun atau sebesar 88,06% dari target.

"Penerimaan pajak di Kanwil DJP Nusa Tenggara mengungguli capaian penerimaan pajak nasional seiring dengan tingkat kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajaknya yang cukup tinggi," jelasnya dilansir dari Suara NTB.

Untuk diketahui, jumlah wajib pajak terdaftar di wilayah NTB sudah mencapai 478.922 orang, terdiri dari wajib pajak Badan sebanyak 48.076 orang dan wajib pajak Orang Pribadi sebanyak 430.846 orang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan