PERPRES 133/2022
Jokowi Tetapkan Gaji Pejabat Bank Tanah, Sebulan Dapat Rp135 Juta
Muhamad Wildan | Kamis, 22 Desember 2022 | 09:45 WIB
Jokowi Tetapkan Gaji Pejabat Bank Tanah, Sebulan Dapat Rp135 Juta

Tampilan awal salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan nilai gaji, honorarium, tunjangan, hingga insentif kinerja untuk pejabat struktural Bank Tanah melalui penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133/2022.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (4) Perpres 133/2022, kepala badan pelaksana Bank Tanah akan mendapatkan gaji senilai Rp135 juta per bulan.

"Hak keuangan dan fasilitas pejabat struktural Bank Tanah diberikan sejak pejabat struktural Bank Tanah diangkat," bunyi Pasal 18 Perpres 133/2022, dikutip pada Kamis (22/12/2022).

Baca Juga:
DJBC: Sudah 33 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Penundaan Cukai

Sementara itu, deputi badan pelaksana Bank Tanah akan mendapatkan gaji sebesar 90% dari gaji yang diterima oleh kepala badan, yaitu senilai Rp121,5 juta.

Selanjutnya, honorarium juga diberikan kepada Komite Bank Tanah, Sekretaris Komite Bank Tanah, Dewan Pengawas Bank Tanah, dan Sekretaris Dewan Pengawasan Bank Tanah.

Honorarium yang diterima ketua komite sebesar 60% dari gaji kepala badan pelaksana, anggota komite mendapatkan 55% dari gaji kepala badan pelaksana, dan sekretaris komite mendapatkan 40% dari gaji kepala badan pelaksana.

Baca Juga:
PPh Final Bunga Obligasi sebesar 10% Tak Berlaku untuk Kriteria WP Ini

Ketua dewan pengawas mendapatkan honorarium sebesar 50% dari gaji kepala badan pelaksana, anggota dewan pengawas mendapatkan 90% dari honorarium yang diterima ketua dewan pengawas, dan sekretaris dewan pengawas mendapatkan honorarium maksimal 20% dari gaji kepala badan pelaksana.

Merujuk pada Pasal 22 Perpres 133/2022, hak keuangan dan fasilitas pejabat struktural Bank Tanah tidak didanai APBN.

Hak keuangan dan fasilitas pejabat struktural Bank Tanah nantinya bersumber dari kekayaan Bank Tanah sendiri. Pajak atas gaji dan honorarium yang diterima oleh para pejabat struktural juga harus ditanggung dan menjadi beban Bank Tanah. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:30 WIB KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI DJBC: Sudah 33 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Penundaan Cukai