JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR menyetujui langkah pemerintah memberikan penyertaan modal negara (PMN), baik tunai maupun nontunai melalui APBN 2025, senilai Rp14,41 triliun kepada BUMN dan Badan Bank Tanah.
Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun menegaskan PMN 2025 harus diarahkan untuk menjalankan penugasan dari pemerintah. Ada 5 pihak yang mendapat suntikan PMN, yaitu PT KAI, PT Pelni, PT INKA, PT SMF, dan Badan Bank Tanah.
"Komisi XI DPR RI menyetujui pencairan PMN tunai dan non tunai pada APBN Tahun 2025," ujanya dalam raker dengan menteri keuangan, dikutip pada Selasa (9/12/2025).
Secara terperinci, Komisi XI menyetujui pencairan PMN tunai untuk 4 perusahaan pelat merah. Pertama, PMN kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp1,8 triliun. PMN akan digunakan oleh PT KAI untuk pengadaan trainset dan retrofit KRL Jabodetabek.
Kemudian, meningkatkan pelayanan, modernisasi sarana dan prasarana perkeretaapian, serta memperbaiki struktur modal dan kapasitas usaha untuk mendukung operasional KAI dalam menjalankan public service obligation (PSO).
Kedua, PMN senilai Rp473 miliar untuk PT Industri Kereta Api (INKA). Modal ini akan digunakan untuk mengembangkan sarana perkeretaapian dengan menguatkan fasilitas produksi dan sistem propulsi untuk pabrik di Madiun dan Banyuwangi, Jawa Timur.
Selain itu, PMN kepada PT INKA akan dipakai untuk mendorong pertumbuhan perusahaan dan perbaikan struktur modal, meningkatkan daya saing perusahaan, serta meningkatkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Ketiga, PMN senilai Rp2,5 triliun untuk PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni). PMN ini akan digunakan untuk melakukan pengadaan 3 kapal penumpang sebagai kelanjutan PMN 2024.
Selain itu, PMN diarahkan untuk menyediakan sarana transportasi laut yang aman, menjaga citra perusahaan terutama aspek keselamatan dan keamanan pelayaran. Lalu, meningkatkan pelayanan, serta kinerja keuangan.
Keempat, PMN senilai Rp6,68 triliun untuk PT Sarana Multigriya Finansial (SMF). PMN ini akan digunakan untuk penyediaan pembiayaan perumahan guna mendukung program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Selain itu, PMN diarahkan untuk mendukung program 3 juta rumah. Kemudian, PMN dipakai untuk mengoptimalkan pengelolaan leverage PMN, memberi multiplier effect terhadap sektor riil, memperkuat sinergi dan koordinasi dengan K/L terkait.
Berikutnya, parlemen juga menyetujui pencairan PMN non-tunai untuk Badan Bank Tanah senilai Rp2,95 triliun. Adapun PMN ini yang berasal dari barang milik negara Kementerian ATR/BPN dan eks aset BPPN Kementerian Keuangan.
Misbakhun menjelaskan PMN untuk Badan Bank Tanah diarahkan untuk mendukung program 3 juta rumah. Lalu, peningkatan kapasitas usaha, serta menyediakan tanah sebagai upaya menyelesaikan masalah backlog kepemilikan rumah.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi persetujuan DPR mengenai pencairan PMN untuk 5 BUMN dan lembaga. Dia berharap Danantara bisa mengelola jajaran BUMN yang mendapat suntikan PMN dengan baik.
"Saya mengucapkan terima kasih atas persetujuan pencairan PMN, yang jelas semua pesan-pesan untuk menyempurnakan pelaksanaan ke depan akan kami jalankan dengan serius. Mudah-mudahan semuanya dijalankan dengan baik," tuturnya. (rig)
