KPP MADYA DUA SEMARANG

Begini Perlakuan Pajak atas Honorarium dan Tunjangan Sertifikasi Dosen

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 04 April 2026 | 10.30 WIB
Begini Perlakuan Pajak atas Honorarium dan Tunjangan Sertifikasi Dosen
<p>Suasana kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan di&nbsp;Universitas Wahid Hasyim (Unwahas). (foto: KPP Madya Dua Semarang/Gading Dhicky Darmawan)</p>

SEMARANG, DDTCNews - Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang mendatangi Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) guna memberikan asistensi pengisian SPT Tahunan bagi para dosen dan karyawan pada 11 Maret 2026.

Petugas pajak dari KPP Madya Dua Semarang Nasripin menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bagian program pendampingan wajib pajak yang dikoordinasikan bersama Kanwil DJP Jawa Tengah I guna memastikan seluruh civitas akademika Unwahas memenuhi kewajibannya.

“Kami juga menjawab beragam pertanyaan peserta terkait dengan aspek perpajakan yang kerap kali menjadi kekhawatiran kalangan akademisi, mulai dari perlakuan atas honorarium mengajar hingga tunjangan sertifikasi dosen,” katanya dikutip dari situs DJP, Sabtu (4/4/2026).

Nasripin menuturkan salah satu pertanyaan yang paling banyak diajukan peserta menyangkut status perpajakan honorarium dari kegiatan mengajar di luar jam tugas pokok. Menurutnya, perlakuan pajak atas honorarium dosen bergantung pada status kepegawaian masing-masing.

"Dosen sebagai pegawai tetap dipotong PPh Pasal 21 menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-Rata atau TER, sedangkan honorarium atas jasa mengajar yang bersifat tidak berkesinambungan dikenakan tarif sesuai Pasal 17 UU PPh dari penghasilan bruto," ujarnya.

Sementara itu, petugas pajak lainnya dari KPP Madya Dua Semarang Gading Dhicky Darmawan menjelaskan seluruh penghasilan dosen, termasuk tunjangan sertifikasi dosen, merupakan objek PPh Pasal 21.

Dia menambahkan dosen non-PNS yang menerima tunjangan sertifikasi dikenakan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh, mulai dari 5% hingga 35% tergantung total penghasilan kena pajak dalam satu tahun.

Sementara itu, untuk dosen berstatus PNS, tunjangan yang bersumber dari APBN atau APBD akan dikenakan PPh Pasal 21 bersifat final dengan tarif bervariasi berdasarkan golongan kepangkatan.

“Kami harap dosen dan karyawan Unwahas tidak hanya mampu memenuhi kewajiban perpajakannya secara mandiri, tetapi juga dapat menjadi contoh kepatuhan pajak bagi mahasiswa dan masyarakat sekitar,” tutur Gading. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.