KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Jokowi Bakal Setop Ekspor Konsentrat Tembaga Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Februari 2023 | 14:43 WIB
Jokowi Bakal Setop Ekspor Konsentrat Tembaga Tahun Ini

Presiden Jokowi. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program hilirisasi mineral di dalam negeri. Setelah melarang ekspor bijih nikel per Januari 2020 dan bauksit per Juni 2023, Jokowi memastikan akan menyetop ekspor konsentrat tembaga mulai tahun ini.

"Desember lalu sudah disampaikan kalau bauksit disetop [per Juni 2023]. Nanti sebentar lagi mau saya umumkan tembaga setop tahun ini," kata Jokowi dalam Mandiri Investment Forum 2023, Rabu (1/2/2023).

Kepastian ini bukan tanpa alasan. Jokowi menyatakan penyetopan ekspor konsentrat tembaga perlu dilakukan menyusul kesiapan pabrik fasilitas pemurnian mineral tembaga (smelter) yang dimiliki PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur dan fasilitas serupa milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara di NTB.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

"Saya cek kemarin smelter-nya Freeport dan smelter di NTB sudah lebih dari 50% jadi," kata Jokowi.

Jokowi mengungkapkan program hilirasi telah terbukti memberikan keuntungan bagi pemerintah Indonesia. Penghentian ekspor bijih nikel misalnya, tercatat menaikkan nilai ekspor dari US$1,1 miliar menjadi US$30 miliar. Kisah sukses yang diberikan oleh nikel ini menjadi landasan pemerintah untuk melanjutkan hilirisasi terhadap komoditas mineral lainnya.

Terkait dengan risiko adanya gugatan di World Trade Organization (WTO), Jokowi memastikan tidak gentar. Pemerintah menghitung, seluruh hilirisasi mineral bisa mendongkrak produk domestik bruto (PDB) hingga US$699 miliar. Tak cuma itu, hilirisasi mineral juga diproyeksikan akan menambah 8,8 juta lapangan pekerjaan.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Sebelumnya, Jokowi sempat menjelaskan bahwa Indonesia perlu memperbaiki pengelolaan perdagangan mineral. Selama ini, ujarnya, Indonesia tidak mendapatkan keuntungan yang besar karena mineral diekspor dalam bentuk mentah tanpa ada pengolahan di dalam negeri.

"Kita dirugikan berpuluh-puluh tahun. Pajak enggak kita dapat, royalti juga enggak dapat, bea ekspor juga enggak dapat, pembukaan lapangan kerja kita juga enggak dapat, enggak dapat apa-apa. Inilah yang harus dihentikan," ujar Jokowi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor