BERITA TERKINI
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) membedakan antara segel dan tanda pengaman. Kendati demikian pelekatan keduanya dalam peraturan tetap disebut sebagai penyegelan.
Penyegelan adalah tindakan untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan guna mengamankan hak-hak negara.
Secara lebih terperinci, segel atau tanda pengaman bea cukai terdiri atas:
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews