ADMINISTRASI PAJAK

Jelang Penerapan NPWP 16 Digit, ILAP Perlu Sesuaikan Database-Aplikasi

Dian Kurniati | Selasa, 05 Desember 2023 | 10:30 WIB
Jelang Penerapan NPWP 16 Digit, ILAP Perlu Sesuaikan Database-Aplikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) agar segera menyesuaikan database dan aplikasinya dengan ketentuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit. Penyesuaian perlu dilakukan sebelum terimplementasi penuh pada 2024.

Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan ILAP perlu menyesuaikan database dengan menambahkan NPWP 16 digit. Selain itu, pada aplikasinya juga harus dilakukan penyesuaian dengan menambahkan digit kolom NPWP.

"Sambil menunggu implementasi NIK menjadi NPWP, mari kita mulai menyesuaikan database dan aplikasinya," katanya, dikutip pada Senin (4/12/2023).

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Dian mengatakan penyesuaian database ILAP dilakukan dengan menambahkan NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) 22 digit. Perlu dicatat, penyesuaian database ini tanpa menghapus atau me-replace NPWP 15 digit yang sudah ada.

Sementara soal aplikasi, harus ada penambahan kolom untuk mengakomodasi NPWP 16 digit, serta NITKU 22 digit.

Dia menjelaskan ILAP juga perlu melakukan pemadanan NPWP secara berkala untuk NPWP yang belum padan 100%. Pemadanan artinya memadankan data NIK yang ada pada database DJP dengan NIK pada dukcapil.

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Setelah dipadankan, NPWP juga harus dipastikan valid agar dapat digunakan. Namun jika ternyata tidak valid, ILAP pun perlu mengimbau wajib pajak melakukan pemutakhiran.

Pasalnya apabila data belum valid, Dian menyebut konsekuensi yang diterima ILAP antara lain tidak dapat menerbitkan faktur pajak dan membuat bukti potong.

"Apabila kemudian data dari pegawai, vendor, atau customer belum valid, maka ILAP diminta untuk menghimbau. Mau tidak mau, karena nanti akan menjadi PR ILAP juga apabila data pihak-pihak terkait tadi tidak valid," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Desember 2023 | 11:11 WIB

caranya seperti bagaimana

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan