FILIPINA

Jelang Ganti Presiden, Pembebasan PPN Diusulkan Berlaku di Wilayah Ini

Dian Kurniati | Senin, 06 Juni 2022 | 09:30 WIB
Jelang Ganti Presiden, Pembebasan PPN Diusulkan Berlaku di Wilayah Ini

Presiden Filipina terpilih Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr. mengangkat tangan bersama Presiden Senat Vicente Sotto III dan Ketua DPR Lord Allan Velasco saat pelantikannya, di Dewan Perwakilan Rakyat, di Kota Quezon, Metro Manila, Filipina, Rabu (25/5/2022). ANTARA FOTO/BBM Media Bureau/Handout via REUTERS/RWA/djo

MANILA, DDTCNews - Otoritas Zona Ekonomi Filipina (Philippine Economic Zone Authority/PEZA) meminta pemerintah kembali memberikan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) di wilayah tersebut.

Dirjen PEZA Charito B. Plaza telah mengirimkan surat resmi kepada Alfredo Pascual, Menteri Perdagangan dan Industri yang telah ditunjuk calon presiden terpilih Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr. Nantinya, Pascual juga akan merangkap jabatan sebagai ketua PEZA.

"Sebelum dia menyusun agenda ekonominya, setidaknya dia sudah mendengar sentimen dan saran kami untuk agenda ekonomi pemerintahan berikutnya," katanya, dikutip pada Senin (6/6/2022).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Plaza mengatakan pemerintah awalnya memberikan pembebasan PPN atas transaksi yang dilakukan oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah PEZA. Namun, otoritas pajak (Bureau of Internal Revenue/BIR) melalui Peraturan Pendapatan No 9/2021, sebagai aturan turunan UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE), menyatakan penjualan tertentu yang sebelumnya dibebaskan pajak kini dikenakan PPN 12%.

Wakil Dirjen PEZA Tereso Panga menjelaskan terdapat perbedaan interpretasi UU CREATE antara Kementerian Keuangan dan PEZA mengenai ketentuan PPN. Menurutnya, pembahasan UU CREATE di parlemen sama sekali tidak menyebutkan pengenaan PPN atas pembelian lokal oleh perusahaan di PEZA.

Dia menilai ketentuan PPN yang dirilis BIR cacat hukum dan semestinya batal sejak awal. Oleh karena itu, pemerintahan yang akan datang perlu meninjau kembali kebijakan tersebut.

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

"Kami ingin meminta pembebasan PPN," ujarnya.

Selain masalah PPN, PEZA juga berselisih dengan Kemenkeu dan BIR mengenai pengaturan kerja hybrid pada perusahaan teknologi yang beroperasi di wilayah tersebut. Setelah ketentuan 90% pegawai work from home (WFH) berakhir pada 30 Maret 2022, Kemenkeu dan BIR kini memerintahkan semua pekerja melakukan work from office (WFO) atau insentif pajak mereka dicabut.

Dilansir mb.com.ph, PEZA menegaskan telah merumuskan kebijakan tentang 70% pegawai di perusahaan teknologi WFO dan 30% lainnya WFH. Mereka menilai BIR juga harus mengikuti ketentuan itu dalam mengaudit insentif pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak