KEBIJAKAN CUKAI

Jatim Bakal Punya 4 Kawasan Industri Hasil Tembakau yang Baru

Dian Kurniati | Jumat, 03 Februari 2023 | 10:30 WIB
Jatim Bakal Punya 4 Kawasan Industri Hasil Tembakau yang Baru

Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

SUMENEP, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bersama dengan pemerintah daerah sedang menyiapkan pembentukan 4 titik kawasan industri hasil tembakau (KIHT).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pembentukan KIHT menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan peredaran rokok ilegal. Selain itu, KIHT terpadu juga berperan dalam pembangunan kawasan industri yang berfokus di bidang hasil tembakau.

"Dengan adanya KIHT ini, diharapkan akan memudahkan pengawasan sehingga dapat menekan produksi dan penjualan rokok ilegal serta menciptakan kondisi industri yang sehat," katanya, dikutip pada Jumat (3/2/2023).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Askolani mengatakan pembangunan KIHT telah diatur dalam PMK 21/2020. Pada KIHT tersebut, DJBC akan hadir memberikan pelayanan, pembinaan industri, serta mengawasi produksi dan peredaran hasil tembakaunya karena setiap rokok yang keluar dari kawasan tersebut wajib dilekati pita cukai.

KIHT nantinya bakal menjadi tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang produksi. Selain itu, DJBC juga dapat memberikan fasilitas cukai untuk para produsen rokok yang beroperasi di KIHT, misalnya penundaan pelunasan pita cukai.

Askolani menjelaskan pembentukan KIHT juga dapat memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang diterima pemda dari pemerintah pusat. Dengan membentuk KIHT, dampak positif dari CHT yang dibagihasilkan akan makin dirasakan masyarakat.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Adapun sejauh ini, tercatat sudah ada 2 lokasi KIHT yang telah beroperasi, yakni di Soppeng, Sulawesi Selatan dan Kudus, Jawa Tengah.

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I Untung Basuki menyebut KIHT rencananya akan dibangun di Kabupaten Sumenep, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Pasuruan. Dari keempat lokasi tersebut, KIHT Sumenep memiliki progres pembangunan yang paling cepat.

Pada tahun ini, pembangunan sarana dan prasarana di KIHT Sumenep ditargetkan bisa rampung. Setelah bangunan fisik selesai, pemkab akan membentuk koperasi yang bakal berperan sebagai pengelola.

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Dia berharap pembentukan KIHT dapat mengembalikan peran Pulau Madura sebagai daerah penghasil tembakau sekaligus produsen CHT sehingga pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Ini [menunjukkan] bagaimana keberpihakan pemerintah tidak hanya kepada industri rokok besar tetapi juga memperhatikan industri rokok kecil," ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah melalui DJBC dan aparat penegak hukum juga akan terus melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap produk hasil tembakau ilegal. Pada 2022, DJBC menerbitkan 4.386 surat bukti penindakan BKC hasil tembakau di Provinsi Jawa Timur, dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp103,49 miliar.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Soal penerimaan, realisasi penerimaan cukai wilayah Jawa Timur pada tahun lalu mencapai Rp135,16 triliun atau 102,6% dari target Rp131,67 triliun.

Provinsi ini tercatat 754 pabrik yang terdaftar dengan jenis produk hasil tembakau di antaranya sigaret kretek tangan (SKT), sigaret kretek mesin (SKM), tembakau iris (TIS), rokok elektrik (REL), homogenized tobacco leaf (HTL), sigaret putih mesin (SPM), rokok daun/klobot, cerutu, dan sigaret putih tangan (SPT). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara