KINERJA FISKAL

Jasa Keuangan Tumbuh Tertinggi, Ini Data Penerimaan Pajak Per Sektor

Dian Kurniati | Rabu, 20 Mei 2020 | 18:46 WIB
Jasa Keuangan Tumbuh Tertinggi, Ini Data Penerimaan Pajak Per Sektor

Ilustrasi. Nasabah bertransaksi di anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Mandiri, Jakarta, Selasa (19/5/2020). PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sejak 4 Mei 2020 telah menyiapkan uang tunai Rp19,2 triliun untuk mengantisipasi kenaikan kebutuhan di bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pandemi virus Corona telah menyebabkan tekanan pada penerimaan pajak per akhir April 2020.

Hal itu dikatakan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara melalui video conference APBN Kita pada sore ini, Rabu (20/5/2020). Industri manufaktur yang menjadi andalan karena berkontribusi besar pada penerimaan pajak masih mampu tumbuh meski ada pandemi virus Corona.

Realisasi penerimaan pajak dari industri pengolahan per April 2020 sebesar Rp108,36 triliun dengan kontribusi 29,5% terhadap total penerimaan pajak. Penerimaan itu masih tumbuh 4,68%, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu terkontraksi 1,58%.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

"Pertumbuhan industri pengolahan terutama disebabkan oleh melambatnya restitusi dan masih baiknya kinerja pada kuartal I," katanya.

Pada usaha perdagangan, penerimaan pajaknya senilai Rp73,92 triliun dengan kontribusi 20,2%. Usaha perdagangan mengalami kontraksi 4,83%. Padahal per akhir April 2019 tercatat tumbuh 3,05%. Hal itu disebabkan oleh perlambatan impor, tingginya restitusi, serta perlambatan kegiatan perdagangan secara umum.

Usaha jasa keuangan dan asuransi tetap mencatatkan penerimaan pajak yang positif dengan realisasi Rp57,88 triliun. Penerimaan ini mengalami pertumbuhan 8,16% dengan berkontribusi 15,8% dari total penerimaan pajak.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Pertumbuhannya yang sebesar 8,16%, sedikit melambat dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar 8,81%. Adanya pertumbuhan itu didorong oleh peningkatan dana pihak ketiga. Sektor ini juga menjadi kegiatan usaha yang tetap beroperasi meski ada pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sektor konstruksi dan real estate yang menyumbang penerimaan pajak Rp22,52 triliun mengalami kontraksi 4,61%. Hal ini lantaran ada peningkatan restitusi dan penurunan kegiatan usaha akibat pandemi. Padahal, per April 2019, penerimaan pajaknya masih mampu tumbuh 2,96%.

Selanjutnya, sektor pertambangan yang menyumbang penerimaan pajak Rp16,46 triliun, mengalami kontraksi paling dalam dibanding sektor usaha lainnya. Penerimaan pajaknya turun 27,55%, sedikit lebih dalam dibanding periode yang sama tahun lalu minus 22,03%.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

"Tekanan pada penerimaan pajak sektor pertambangan berasal dari penurunan harga komoditas global," imbuh Suahasil.

Sementara itu, penerimaan pajak dari usaha transportasi pergudangan yang senilai Rp16,97 triliun juga mengalami kontraksi 2,95%. Padahal, per April 2019 penerimaan pajak sektor ini mampu tumbuh 26,14%.

Menurut Suahasil, kondisi itu disebabkan oleh penurunan pengguna transportasi akibat kebijakan PSBB, baik pada transportasi darat, laut, maupun udara. Penurunan juga terjadi pada kegiatan pembangunan sarana penunjang transportasi. Simak artikel ‘Lengkap! Ini Realisasi Penerimaan Perpajakan Per Akhir April 2020’. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Mei 2020 | 23:22 WIB

Dengan data statistik ini, diharapkan DJP dapat memaksimalkan banyak rumusankebijakan kebijakan yang dapat menguntungkan DJP dan WP terkait guna mempercepat pertumbuhan ekonomi agar dapat menjaga kestabilan secara fiskal di tahun 2020

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak