KEBIJAKAN CUKAI

Jangan Lupa! Tarif CHT Sudah Ditetapkan Naik 10 Persen Tahun Depan

Dian Kurniati | Senin, 21 Agustus 2023 | 10:37 WIB
Jangan Lupa! Tarif CHT Sudah Ditetapkan Naik 10 Persen Tahun Depan

Pekerja menyelesaikan produksi rokok kretek tradisional di salah satu Industri Kecil Menengah (IKM), Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis (27/7/2023). ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 191/2022 telah mengatur kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10% pada 2024.

Dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2024 menyatakan tarif CHT telah ditetapkan secara tahun jamak atau multiyears mulai 2023. Hal ini dilaksanakan sebagai upaya intensifikasi cukai.

"Intensifikasi kebijakan tarif cukai HT [dilaksanakan] melalui kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) berupa sigaret yang bersifat multiyears pada tahun 2023 dan 2024 rata-rata sebesar 10% dan untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimum sebesar 5%," bunyi Buku II Nota Keuangan RAPBN 2024, dikutip pada Senin (21/8/2023).

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Melalui PMK 191/2022, pemerintah telah mengatur kenaikan tarif cukai rokok beserta batasan harga jual eceran (HJE) minimumnya pada 2023 dan 2024. Tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024.

Khusus SKT, kenaikan tarif cukainya maksimum 5%. Kenaikan tarif yang lebih rendah untuk SKT dilakukan sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.

Selain itu, pemerintah menerbitkan PMK 192/2022 yang memuat kebijakan tarif cukai dan HJE minimum untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada 2023 dan 2024. Pada REL dan HPTL, tarif cukainya naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk 2 tahun ke depan.

Baca Juga:
Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2024 menjelaskan penerimaan cukai memiliki fungsi strategis baik sebagai penghimpun penerimaan negara sekaligus instrumen fiskal dalam mengendalikan eksternalitas negatif. Oleh karena itu, pemerintah dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai juga perlu memperhatikan aspek-aspek yang dikenal dengan 4 pilar kebijakan.

Keempat pilar kebijakan CHT ini meliputi aspek kesehatan (pengendalian konsumsi), aspek keberlangsungan tenaga kerja, aspek penerimaan negara, dan aspek dampak peredaran rokok ilegal.

Sebelumnya, Kemenkeu menyatakan kebijakan CHT kini disusun secara multiyears untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha. Hal ini juga akan membuat pelaku industri lebih mudah merancang perencanaan produksi serta menetapkan HJE produk.

Soal penerimaan penerimaan cukai dalam RAPBN 2024, pemerintah memperkirakan nilainya akan mencapai Rp246,07 triliun atau tumbuh 8,3% dari outlook 2023. Optimalisasi penerimaan cukai akan dilakukan antara lain melalui intensifikasi dan ekstensifikasi cukai dalam rangka mendukung implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak