PMK 83/2021

Jangan Lupa, Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan Kirim Laporan ke DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Juli 2021 | 11:15 WIB
Jangan Lupa, Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan Kirim Laporan ke DJP

Ilustrasi. Petugas menurunkan bantuan oksigen konsentrator (alat yang bisa mengubah oksigen bebas di udara menjadi oksigen lebih murni) dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Kantor Dinas Kesehatan, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (24/7/2021). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 83/2021, masa pemberlakuan insentif pajak penghasilan (PPh) atas sumbangan penanganan Covid-19 dalam PP 29/2020 diperpanjang hingga 31 Desember 2021. Penyelenggara pengumpulan sumbangan harus menyampaikan laporan kepada Ditjen Pajak (DJP).

Sesuai dengan PP 29/2020, penyelenggara pengumpulan sumbangan meliputi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan lembaga penyelenggara pengumpulan sumbangan.

Adapun yang dimaksud dengan lembaga penyelenggara pengumpulan sumbangan adalah badan yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

“Penyelenggara pengumpulan sumbangan … harus menyampaikan laporan penyelenggara pengumpulan sumbangan sesuai contoh format laporan penyelenggara pengumpulan sumbangan dalam rangka penanganan Covid-19,” demikian bunyi penggalan Pasal 6 ayat (1) PP 29/2020, dikutip pada Kamis (29/7/2021).

Adapun contoh format laporan penyelenggara pengumpulan sumbangan untuk penanganan Covid-19 tercantum dalam Lampiran huruf C PP tersebut. Laporan disampaikan kepada menteri keuangan melalui dirjen pajak paling lambat pada akhir tahun pajak diterimanya sumbangan.

Laporan disampaikan secara daring melalui sistem DJP. Jika sistem daring belum tersedia, wajib pajak dapat menyampaikan laporan secara luring kepada menteri melalui dirjen pajak. Simak artikel ‘DJP: Pengerjaan Fitur Pelaporan Insentif Pajak Tuntas Sebelum Tenggat’.

Baca Juga:
Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PP 29/2020, sumbangan dalam rangka penanganan Covid-19 yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebesar nilai sumbangan yang sesungguhnya dikeluarkan.

Sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan dua syarat. Pertama, sumbangan didukung oleh bukti penerimaan sumbangan. Kedua, sumbangan diterima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan.

“Sumbangan dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, jasa, dan/atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) PP 29/2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN