KEPATUHAN PAJAK

Jadi Pengurang Penghasilan Bruto, Bukti Zakat Harus Dilaporkan di SPT

Dian Kurniati | Sabtu, 11 Februari 2023 | 07:30 WIB
Jadi Pengurang Penghasilan Bruto, Bukti Zakat Harus Dilaporkan di SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kembali mengingatkan masyarakat soal ketentuan zakat yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan. Baznas menyampaikan zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bisa menjadi pengurang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Baznas menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) 60/2010 mengatur zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib bukanlah objek pajak dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Namun, zakat tersebut harus dibayar melalui badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah.

"Zakat yang ditunaikan melalui lembaga resmi yang sudah berizin dari pemerintah dapat menjadi pengurang pajak," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @baznaspurbalingga, dikutip pada Sabtu (11/2/2023).

Baca Juga:
DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Baznas menyatakan PP 60/2010 mengatur zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto asal disetor kepada badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah. Badan atau lembaga tersebut antara lain seperti Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural di bawah presiden yang bertugas untuk menghimpun, mengelola, dan mengkoordinasikan zakat secara nasional berdasarkan UU 23/2011 tentang Zakat.

Apabila telah membayar zakat, wajib pajak dapat memilih kolom zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib pada formulir induk bagian A angka 6. Selanjutnya, wajib pajak juga perlu melampirkan fotokopi bukti pembayarannya pada SPT Tahunan.

Baca Juga:
Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Bukti pembayaran itu paling sedikit harus memuat nama lengkap wajib pajak dan NPWP pembayar, jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, serta nama badan/lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.

Bukti pembayaran juga harus memuat tanda tangan petugas badan/lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah di bukti pembayaran apabila pembayaran secara langsung, atau validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Proses pelaporan SPT Tahunan tersebut dapat dilakukan secara online, yakni melalui e-filing atau e-form. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024