CRYPTOCURRENCY

Investor Makin Banyak, Bappebti Atur Kripto yang Boleh Diperdagangkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Investor Makin Banyak, Bappebti Atur Kripto yang Boleh Diperdagangkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memastikan adanya regulasi yang mengatur transaksi aset kripto di Indonesia. Hal ini lantaran jumlah peminat aset kripto di pasar domestik terus tumbuh subur.

Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menyampaikan, Indonesia termasuk salah satu negara yang paling cepat mengadopsi pengaturan kripto. Perdagangan kripto perlu diatur khususnya terkait dengan perlindungan dana nasabah dan kepastian hukum.

"Juga untuk meningkatkan investasi di dalam negeri, mencegah capital outflow, meningkatkan penerimaan pajak bagi negara, mencegah kejahatan pencucian uang, dan pendanaan terorisme, serta membuka lapangan kerja baru di bidang teknologi informasi," kata Didid dalam keterangan pers, dikutip Kamis (6/10/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Jumlah pelanggan aset kripto terdaftar di Tanah Air sampai dengan Agustus 2022 tercatat mencapai 16,1 juta pelanggan. Sementara itu, rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar mencapai 725.000 pelanggan per bulan.

Didid menilai, kondisi tersebut menunjukkan minat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus meningkat. Bappebti, ujarnya, merasa perlu melakukan pengawasan untuk menjaga pasar kripto nasional tetap kondusif.

"Kondisi pasar yang berubah-ubah adalah suatu yang wajar. Pada 2021, total nilai transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp859,5 triliun. Sedangkan, total nilai transaksi pada Januari-Agustus 2022 tercatat sebesar Rp249,3 triliun atau turun 56,35% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya," kata Didid.

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Selama ini Bappebti juga sudah mengatur aset kripto mana saja yang diizinkan untuk diperdagangkan dan masuk whitelist. Ketentuannya dituangkan dalam Peraturan Bappebti 8/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Penetapan jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan mengacu pada basis distributed ledger technology, berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset), dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan Bappebti.

Sementara itu, hasil penilaian AHP wajib mempertimbangkan beberapa hal, termasuk nilai kapitalisasi pasar (market cap) aset kripto (coin market cap), masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar di dunia, memiliki manfaat ekonomi, dan telah dilakukan penilaian risikonya. Penilaian risiko juga mencakup risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini