PELAYANAN PAJAK

Interaksi WP-Fiskus Go Digital, DJP Jamin Tak Pangkas Kualitas Layanan

Dian Kurniati | Rabu, 05 April 2023 | 12:00 WIB
Interaksi WP-Fiskus Go Digital, DJP Jamin Tak Pangkas Kualitas Layanan

Pegawai melayani Wajib Pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (20/3/2023). ANTARA/FOTO/Yudi/Lmo/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan terus berupaya memperbaiki proses bisnis agar wajib pajak tidak perlu berinteraksi dengan petugas secara tatap muka.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan pelayanan kepada wajib pajak kini diarahkan agar lebih banyak memanfaatkan teknologi digital. Apalagi, DJP juga tengah melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system).

"Layanan untuk wajib pajak akan lebih banyak dilakukan secara digital yang meminimalisir pertemuan wajib pajak dan petugas pajak, tanpa mengurangi kualitas layanan," katanya, dikutip pada Rabu (5/4/2023).

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Dwi mengatakan pembaruan coretax system akan membuat proses bisnis inti administrasi perpajakan makin efektif. Pembaruan coretax system ini diperlukan untuk memberikan kepastian dan efisiensi bagi wajib pajak karena bakal mengintegrasikan berbagai proses bisnis utama DJP.

Dia menjelaskan pembaruan coretax system menjadi bagian dari reformasi di bidang teknologi dan informasi untuk memperkuat basis data pajak. Selain itu, coretax system juga penting untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepada wajib pajak.

Menurutnya, saat ini DJP telah menyelesaikan beberapa tahapan dalam pengembangan coretax system. DJP pun mulai melakukan pelatihan kepada pegawai serta pengujian terhadap modul yang sudah diselesaikan.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Dwi menyebut coretax system akan siap diimplementasikan secara penuh pada 2024. Dengan implementasi tersebut, dia berharap DJP dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak.

"Ini lebih memudahkan dan diharapkan akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak," ujarnya.

Pembaruan coretax system telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi coretax administration system dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

Saat ini, Ditjen Pajak mulai melakukan pengujian terhadap coretax system. Proses bakal terus berlanjut hingga uji coba paling lambat pada Oktober 2023, dan ditargetkan dapat diimplementasikan seluruhnya mulai 1 Januari 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini