REFORMASI PERPAJAKAN

Integrasikan Proses Bisnis, DJP Fokus Manfaatkan Teknologi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Mei 2019 | 15:03 WIB
Integrasikan Proses Bisnis, DJP Fokus Manfaatkan Teknologi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Penggunaan teknologi untuk memperbaiki sistem administrasi menjadi fokus utama Ditjen Pajak (DJP) dalam reformasi pajak saat ini. Seluruh proses bisnis diharapkan dapat terintegrasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan reformasi pajak pada saat ini dititikberatkan pada aspek perbaikan administrasi. Dukungan teknologi menjadi andalan otoritas dalam meningkatkan kapasitas kerja dalam jangka panjang.

“Pilar utama dari tax reform saat ini adalah sistem informasi,” katanya kepada DDTCNews, Selasa (21/5/2019).

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Menurutnya, pembaruan sistem informasi memainkan peran krusial dalam proses bisnis otoritas pajak. Dengan teknologi, seluruh proses bisnis dapat terintegrasi. Hal inilah yang menjadi syarat utama untuk meningkatkan kinerja petugas pajak.

Selain itu, menurutnya, integrasi sistem tidak cukup hanya di lingkup DJP. Kepabeanan dan cukai, sambung Hestu, juga harus masuk dan terintegrasi dalam sistem untuk memudahkan pelayanan kepada wajib pajak.

“Sistem informasi digunakan untuk mengintegrasikan seluruh proses bisnis administrasi perpajakan sehingga dapat secara efektif dan efisien meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap para wajib pajak,” ungkapnya sambil mengatakan target penyelesaian seluruh perbaikan dipatok pada 2024.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Menurutnya, berbagai perbaikan dalam aspek pelayanan, pengawasan, basis data, dan regulasi tetap berjalan hingga saat ini. Pada saat yang bersamaan, otoritas akan mempersiapkan sekaligus mensinkronisasi dengan core tax system.

Sebagai informasi, pembaruan teknologi informasi berupa core tax merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No.40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Aturan yang diteken Mei tahun lalu dijalankan DJP secara bertahap.

Pemutakhiran sistem informasi ini setidaknya membutuhkan dana senilai Rp3,1 triliun. Dirjen Pajak Robert Pakpahan beberapa waktu lalu mengatakan keseluruhan dana tersebut tidak akan digunakan sekaligus tapi dilakukan bertahap selama rentang waktu 7 tahun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN