BERITA PAJAK HARI INI

Ini Usulan Target Tax Ratio 2020 dari Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Mei 2019 | 08:08 WIB
Ini Usulan Target Tax Ratio 2020 dari Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 kepada DPR.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menargetkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) pada 2020 sebesar 11,8%—12,4%. Usulan target pemerintah tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (21/5/2019).

Usulan target tax ratio tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Sidang Paripurna DPR terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.

Kisaran angka tersebut lebih rendah dari usulan pemerintah dalam RAPBN 2019 sebesar 11,4%—13,6%. Setelah pembahasan, pemerintah dan DPR sepakat mematok target tax ratio dalam APBN 2019 sebesar 12,2%. Dengan demikian, target tax ratio tahun depan tidak menunjukkan peningkatan signifikan.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

“Yang kita sampaikan sudah di dalam range cukup lebar. Jadi, kalau kita lihat range yang terendah itu masih sama dengan performa yang sekarang ini. Kita tentu berharap bahwa kemampuan di dalam penerimaan perpajakan kita akan tetap positif,” jelasnya.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti rekomendasi dari International Monetary Fund (IMF) agar Indonesia terus menjalankan reformasi struktural, termasuk dalam bidang pajak. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan ruang fiskal dan menjaga defisit di tengah ketidakpastian dari sisi eksternal.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan
  • Pertimbangan Risiko

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan target tax ratio tahun depan masih akan dibahas dengan DPR. Dia mengungkapkan beberapa risiko akan menjadi pertimbangan penentuan target, salah satunya terkait gejolak ekonomi global yang menekan ekspor—impor.

“Jadi kita akan liat dari sisi risiko ini di kuartal II/2019 nanti. Nanti dalam pembahasan selama 2 bulan ke depan kita akan semakin membentuk titik kesepakatan sebelum kita tuangkan di Nota Keuangan. Nanti kita juga dengar pandangan dari semua fraksi DPR,” ungkapnya.

  • Dorong Daya Saing

Sejalan dengan usulan target tax ratio tahun depan di kisaran 11,8%—12,4%, Sri Mulyani menekankan reformasi perpajakan akan selalu memperhatikan dinamika perekonomian global maupun domestik. Selain itu, perpajakan juga tidak selalu hanya difokuskan untuk mengisi kantong penerimaan negara.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

“Reformasi perpajakan juga terus merespons perkembangan ekonomi serta mendorong daya saing investasi dan ekspor melalui pemberian insentif fiskal dalam rangka memperbaiki keseimbangan eksternal,” katanya.

  • PNBP Ditargetkan Capai 2,5% PDB

Sri Mulyani mengatakan mobilisasi pendapatan negara juga akan dilakukan dengan reformasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Langkah ini dilakukan dengan mengoptimalisasi pengelolaan aset dan sumber daya alam. Pemerintah, sambungnya, akan terus memperbaiki pengelolaan aset barang milik negara (BMN), termasuk mengasuransikannya terhadap bencana alam.

“PNBP dalam 2020 diperkirakan dapat mencapai kisaran 2,0%-2,5% terhadap PDB meskipun kita tetap harus waspada terhadap ketidakpastian pasar komoditas global,” jelasnya.

Baca Juga:
Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir
  • IMF Minta Indonesia Jalankan Reformasi Struktural

Kepala Divisi IMF untuk Indonesia dan Filipina Luis E. Breuer mengatakan modernisasi sistem pajak dan administrasi memainkan peran yang sangat vital dalam pendanaan belanja prioritas negara, seperti pelatihan vokasi, kesehatan, infrastruktur, dan bantuan sosial.

“Kebijakan fiskal harus fokus pada penciptaan tambahan ruang fiskal melalui reformasi pajak dan perbaikan komposisi serta efisiensi belanja publik,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN