PODTAX

Ini Sebab Pekerja Asing dan Dividen dari LN Diberikan Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 Maret 2021 | 11:30 WIB
Ini Sebab Pekerja Asing dan Dividen dari LN Diberikan Insentif Pajak

DITERBITKANNYA peraturan pelaksanaan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja di bidang perpajakan melalui Peraturan Pemerintah No. 9/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/2021 dinilai tak serta merta mengindikasikan Indonesia mulai menerapkan sistem pajak teritorial.

Asisten Deputi Fiskal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Gunawan Pribadi menilai definisi subjek pajak yang terdapat pada UU Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU Cipta Kerja masih mencerminkan sistem pajak worldwide.

“Definisi penghasilan dalam UU Cipta Kerja masih mencakup yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri namun memang ada perlakuan khusus yang menurut saya termasuk sebagai insentif pajak,” katanya.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Perlakuan khusus tersebut tercermin dalam dua ketentuan yang terdapat dalam UU Ciptaker yaitu fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja asing berkeahlian tertentu serta dividen yang berasal dari luar negeri.

Gunawan menjelaskan tujuan awal pemberian fasilitas PPh bagi pekerja asing berkeahlian tertentu adalah untuk mendukung program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di daerah. Ketentuan ini juga ditujukan untuk mempercepat proses alih pengetahuan bagi tenaga kerja Indonesia.

Sementara untuk insentif pengecualian PPh atas dividen dari luar negeri diharapkan dapat menarik investasi sebanyak-banyaknya ke Indonesia.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

“Menurut saya insentif ini berupaya menarik modal yang berada di luar negeri untuk masuk dan diinvestasikan di Indonesia melalui dua belas instrumen investasi yang dapat dimanfaatkan,” tambah Gunawan.

Ingin tahu isi obrolan lengkapnya? Yuk simak di DDTC PodTax melalui Youtube atau Spotify! (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus