JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan tidak ada dividen Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang diperhitungkan sebagai penerimaan negara dalam APBN 2026.
Suahasil mengungkapkan postur anggaran dan target penerimaan dalam APBN 2027 yang baru saja disahkan menjadi undang-undang juga tidak mencatat dividen superholding BUMN tersebut sebagai komponen pemasukan kas negara.
"Saat ini, saya bekerja dengan APBN 2026 yang tidak ada dividen Danantara. Saya juga bekerja mempersiapkan APBN 2027 yang tidak ada dividen Danantara di situ, tidak tercatat," katanya, Kamis (8/10/2026).
Suahasil menuturkan dividen Danantara sebaiknya tidak melulu dipandang sebagai uang atau laba yang disetorkan kepada negara. Menurutnya, besarnya keuntungan yang diraup Danantara semestinya dianggap sebagai manfaat ekonomi.
Dia menilai keberhasilan Danantara harusnya turut diukur dari dampak ekonomi yang dihasilkan bagi masyarakat melalui proyek-proyek serta aktivitas investasinya.
"Dividen Danantara yang paling penting adalah pekerjaannya, apa agenda kerjanya, apa proyek yang mau dilakukan dan aktivitas yang didesain dan akan dilaksanakan di tengah masyarakat," tuturnya.
Sebelum pemerintah mendirikan BPI Danantara, dividen yang diperoleh jajaran BUMN dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sejak diterbitkannya UU 1/2025, dividen BUMN tersebut disetorkan ke Danantara.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto sempat berencana untuk menempatkan laba Danantara senilai Rp120 triliun ke kas negara. Gagasan tersebut diutarakan Prabowo saat memimpin ratas yang dihadiri para menteri pada September lalu. (rig)
