RAPBN 2020

Ini Penjelasan Kemenkeu Soal Pos Baru 'Pemenuhan Belanja Mendesak'

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 September 2019 | 20:10 WIB
Ini Penjelasan Kemenkeu Soal Pos Baru 'Pemenuhan Belanja Mendesak'

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani. 

JAKARTA, DDTCNews – Ada tambahan pos baru dalam alokasi belanja pemerintah pusat untuk tahun depan. Pos belanja dengan nama ‘Pemenuhan Belanja Mendesak’ secara khusus didedikasikan untuk kegiatan pertahanan dan keamanan.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan ‘Pemenuhan Belanja Mendesak’ untuk anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp21,7 triliun. Pagu belanja itu akan dialokasikan untuk Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), Kemenhan, dan Polri.

“Perubahan itu sudah satu paket dengan alokasi belanja lainnya. Untuk TNI itu dukungan Alutsista, kemudian Polri untuk kebutuhan sarana dan prasarana (Sarpras), dan ada kebutuhan meningkatkan IT intelijen,” katanya di Ruang Rapat Banggar DPR, Selasa (10/9/2019).

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Askolani menjelaskan kebutuhan mendesak tersebut sebagai langkah antisipasi atas kebutuhan dalam proses pelaksanaan anggaran. Dengan demikian, ‘Pemenuhan Belanja Mendesak’ ini dapat melengkapi kapasitas K/L terkait ketika dihadapkan kebutuhan mendesak dan belum diakomodasi dalam pagu anggaran normal.

Dari pagu Rp21,7 triliun, Polri mendapat alokasi senilai Rp13,8 triliun. Kemudian, belanja mendesak Kemenhan yang senilai Rp3,2 triliun dialokasikan untuk TNI AD senilai Rp1,5 triliun, TNI AU senilai Rp700 miliar, Mabes TNI senilai Rp200 miliar, dan lingkungan Kemenhan senilai Rp875 miliar. Selanjutnya, belanja mendesak untuk BIN dialokasikan senilai Rp4,3 triliun. Alokasi belanja untuk Kejaksaan senilai Rp275 miliar.

Askolani memastikan penggunaan belanja mendesak tersebut harus memenuhi lima syarat utama. Pertama, setiap program dan kegiatan dapat diukur output dan outcome-nya. Kedua, program sudah diusulkan atau disetujui secara tertulis dalam rapat kerja dengan komisi terkait.

Baca Juga:
Soal Kenaikan Tarif PPN, Anggota DPR Minta Rezim Baru Lebih Bijak

Ketiga, program harus sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Keempat, program dialokasikan secara efisien dan efektif. Kelima, memenuhi prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Jadi program yang urgent dan mendesak ini akan dibahas lebih lanjut dengan komisi terkait. Jadi kita bagi tugas dengan lima prinsip tadi,” Imbuh Askolani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara