KEBIJAKAN FISKAL

Purbaya: Uang Negara Tak Boleh Nganggur, Harus Produktif

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 08 Oktober 2025 | 15.15 WIB
Purbaya: Uang Negara Tak Boleh Nganggur, Harus Produktif
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) dan Wakil Menteri Keuangan Thomas A. M. Djiwandono (kiri). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dirinya akan merealokasi dana anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) apabila realisasi penyerapannya tidak maksimal.

Purbaya bahkan akan merealokasi pagu program makan bergizi gratis (MBG) apabila penggunaannya tidak optimal. Oleh karena itu, dia pun mengimbau seluruh K/L untuk membelanjakan pagu secara efisien, efektif dan tepat waktu.

"Saya tidak spending free, efisiensi saja tidak motong anggaran. Tapi impact akan beda kalau kita pintar-pintar manage uang. Ini cash management. Kalau ada [anggaran] besar-besar, nganggur, saya ambil," katanya, dikutip pada Rabu (8/10/2025).

Purbaya menerangkan pemerintah bakal rugi secara finansial apabila banyak anggaran yang tidak diserap dengan baik tiap tahun. Hal ini dikarenakan selain dari penerimaan pajak, APBN juga dibiayai dengan utang.

Apabila ada anggaran yang tidak produktif atau menganggur, pemerintah tetap harus membayarkan bunga utang pinjaman tersebut.

Dia pun mengilustrasikan bunga pinjaman misalnya sebesar 6%. Apabila ada anggaran menganggur Rp100 triliun, berarti pemerintah tetap harus membayarkan bunga pinjaman sebesar 6% dikali Rp100 triliun, jadi Rp6 triliun.

"Rugi saya kalau ada anggaran nganggur misal Rp400 triliun, dikali bunga 6%, jadi Rp24 triliun saya bayar bunga untuk uang yang enggak dipakai," ujar Purbaya.

Tahun depan, lanjut Purbaya, pemerintah tidak berencana melakukan blokir anggaran seperti yang dilakukan pada awal tahun ini. Menurutnya, efisiensi semestinya dilakukan dengan mengoptimalisasi belanja pemerintah, bukan memangkas atau memblokir.

Sebagai informasi, pada tahun ini, pemerintah melakukan efisiensi anggaran dengan memblokir pagu K/L senilai Rp256,1 triliun sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025. Adapun Kemenkeu telah membuka blokir anggaran belanja K/L senilai Rp168,5 triliun pada September 2025.

"Efisiensi adalah anggaran yang ada dipastikan untuk dibelanjakan sesuai dengan peruntukannya dan tepat waktu, dan gak dikorupsi," tutur Purbaya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.