JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyiapkan panduan atau guidance bagi bank-bank yang mendapatkan penempatan uang negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bank bisa menyalurkan uang negara yang ditempatkan untuk mendukung program-program pemerintah.
"Untuk alokasinya, niat saya sebetulnya adalah suka-suka banknya. Kalau banknya bingung, nanti ada guidance di mana mereka bisa manfaatkan uang itu untuk membantu program-program unggulan pemerintah. Jadi, win-win solution," katanya, Senin (15/9/2025).
Dalam hal bank belum bisa menyalurkan uang negara dimaksud, Purbaya meyakini penempatan uang negara di perbankan akan menekan bunga deposito dan bunga pinjaman. Hal ini juga akan berdampak positif terhadap perekonomian dan sektor keuangan.
"Kalau mereka belum bisa nyalurin, mereka punya uang lebih. Mereka tidak akan perang bunga lagi, bunga akan cenderung turun. Ini akan berdampak ke ekonomi dengan itu sendiri. Bisa bunga pinjaman, bisa bunga deposito turun, yang jelas cost of money turun. Jadi, yang punya uang tidak ragu untuk belanjain, yang mau pinjam ke bank tidak ragu untuk pinjam," tutur Purbaya.
Sebagai informasi, pemerintah resmi menempatkan uang negara ke bank BUMN. Penempatan uang negara di bank pelat merah dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 276/2025.
Secara terperinci, pemerintah menempatkan dana masing-masing Rp55 triliun di Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Adapun penempatan uang negara di BTN mencapai Rp25 triliun, sedangkan penempatan dana di BSI mencapai Rp10 triliun.
Kelima bank ini perlu melakukan perjanjian kemitraan dengan dirjen perbendaharaan paling sedikit memuat identitas para pihak; hak dan kewajiban para pihak; penyampaian laporan; larangan; denda dan sanksi; keadaan kahar (force majeure); penyelesaian perselisihan; komunikasi dan pemberitahuan; penarikan dana; perubahan atas perjanjian; dan jangka waktu perjanjian kemitraan.
Dana yang ditempatkan pemerintah di perbankan harus digunakan untuk mendorong pertumbuhan sektor riil, bukan untuk membeli surat berharga negara (SBN). (rig)