BERITA PAJAK HARI INI

Ini Jenis Dokumen yang Kena Bea Meterai Rp10.000

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 November 2020 | 08:06 WIB
Ini Jenis Dokumen yang Kena Bea Meterai Rp10.000

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – UU Bea Meterai yang baru resmi terbit. Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (3/11/2020).

UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai diundangkan pada 26 Oktober 2020. Beleid yang salah satunya memuat tarif baru bea meterai senilai Rp10.000 ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Simak artikel ‘UU Bea Meterai Terbit, Berlaku Mulai 1 Januari 2021’.

“Bea meterai dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap dokumen,” demikian bunyi penggalan Pasal 4 UU Nomor 10 Tahun 2020.

Baca Juga:
Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1), bea meterai dikenakan atas dua jenis dokumen. Pertama, dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Kedua, dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Selain bahasan mengenai terbitnya UU Bea Meterai, ada pula topik terkait dengan terbitnya UU APBN 2021 dan perpanjangan pemberian fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) Amerika Serikat (AS) kepada Indonesia.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Sentralisasi Aplikasi Pajak Bakal Tingkatkan Efisiensi Kerja Fiskus
  • Dokumen yang Bersifat Perdata

Dokumen yang bersifat perdata yang dikenakan bea meterai antara lain, pertama, surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya. Kedua, akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.

Ketiga, akta pejabat pembuat akta tanah beserta salinan dan kutipannya. Keempat, surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Kelima, dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Keenam, dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Baca Juga:
Harta Dibagi atau Belum, Penagihan Pajak ke Ahli Waris Sesuai Porsi

Ketujuh, dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. Kedelapan, dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. (DDTCNews/Kontan)

  • Target Penerimaan Perpajakan

Setelah disahkan DPR pada 29 September 2020, pemerintah akhirnya mengundangkan UU APBN 2021, yakni UU Nomor 9 Tahun 2020. Adapun target pendapatan negara dipatok senilai Rp1.743,6 triliun. Dari jumlah tersebut, target penerimaan perpajakan senilai Rp1.444,5 triliun.

Untuk penerimaan perpajakan, perinciannya adalah pajak penghasilan (PPh) senilai Rp683,77 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) senilai Rp518,54 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp14,83 triliun, dan pendapatan pajak lainnya Rp12,43 triliun.

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Tahunan PPh OP Sisa Sepekan! Sri Mulyani Serukan Ini

Selanjutnya, target pendapatan cukai dipatok senilai Rp180 triliun, pendapatan bea masuk senilai Rp33,17 triliun, serta pendapatan bea keluar senilai Rp1,78 triliun.Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian penerimaan perpajakan diatur dalam peraturan presiden. (DDTCNews)

  • Kesempatan Genjot Ekspor dan Tarik Investasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai perpanjangan fasilitas GSP atau pembebasan bea masuk bagi negara-negara berkembang oleh AS akan otomatis membuat Indonesia memiliki kesempatan ekspor yang lebih besar ke AS. Dia berharap banyak investor yang datang dan membangun pabrik di Indonesia.

"Ini menjadi kesempatan karena kita adalah satu-satunya negara di Asia yang mendapat fasilitas ini. Kami harapkan ekspor akan bisa naik, melompat, syukur-syukur ini digunakan sebagai kesempatan untuk menarik investasi," katanya. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Hal yang Perlu Disiapkan dalam Perekaman Bukti Potong Bulanan Key-In
  • Daya Beli Belum Pulih

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi inti Oktober 2020 hanya 0,04% (mtm), lebih rendah dari September sebesar 0,13% dan Agustus sebesar 0,29%. Secara tahunan, inflasi inti juga melemah dari 2,03% (yoy) pada Agustus menjadi 1,74% pada Oktober 2020.

"Inflasi inti ini memang sering menjadi indikator daya beli. Saya tidak bisa memilah berdasarkan klasifikasi masyarakat, tapi secara umum dapat disimpulkan daya beli memang belum pulih," ujar Kepala BPS Suhariyanto. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III/2020 Diproyeksi Minus 3%

Presiden Jokowi memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III/2020 akan terkontraksi lebih dari 3%. Jokowi mengatakan konsumsi rumah tangga dan pembentukan modal tetap bruto (PMTB) atau investasi sepanjang Juli hingga September lalu masih lemah.

Meski demikian, dia meyakini pertumbuhan kuartal III/2020 akan lebih baik ketimbang kuartal sebelumnya yang minus 5,32%."Perkiraan kami di angka minus 3% naik sedikit dan ini memang kalau dibandingkan dengan negara lain masih jauh lebih baik," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

Rabu, 27 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sentralisasi Aplikasi Pajak Bakal Tingkatkan Efisiensi Kerja Fiskus

Selasa, 26 Maret 2024 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Harta Dibagi atau Belum, Penagihan Pajak ke Ahli Waris Sesuai Porsi

Senin, 25 Maret 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Periode Lapor SPT Tahunan PPh OP Sisa Sepekan! Sri Mulyani Serukan Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya