Tampilan awal salinan UU Nomor 10 Tahun 2020.
JAKARTA, DDTCNews – Setelah disetujui DPR pada 29 September 2020, pemerintah akhirnya mengundangkan UU Bea Meterai, yakni UU Nomor 10 Tahun 2020.
Salah satu pertimbangan terbitnya UU tersebut adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian. Selain itu, UU Nomor 13 Tahun 1985 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum.
“Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan kebutuhan tata kelola bea meterai sehingga perlu diganti,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam UU tersebut.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 2020, pengaturan bea meterai dilaksanakan berdasarkan asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ada sejumlah tujuan pengaturan bea meterai yang dimuat dalam pasal tersebut.
Pertama, mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera. Kedua, memberikan kepastian hukum dalam pemungutan bea meterai.
Ketiga, menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Keempat, menerapkan pengenaan bea meterai secara lebih adil. Kelima, menyelaraskan ketentuan bea meterai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pada saat UU Nomor 10 Tahun 2020 mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari UU Nomor 13 Tahun 1985, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2020.
Namun demikian, pada saat UU Nomor 10 Tahun 2020 mulai berlaku, UU Nomor 13 Tahun 1985 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun UU Nomor 10 Tahun 2020 mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Simak beberapa artikel terkait dengan UU Bea Meterai di sini. (kaw)