KEM-PPKF 2022

Ini Hasil Rapat Panja Penerimaan yang Harus Ditindaklanjuti Pemerintah

Dian Kurniati | Selasa, 08 Juni 2021 | 16:20 WIB
Ini Hasil Rapat Panja Penerimaan yang Harus Ditindaklanjuti Pemerintah

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR dalam pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022 telah menyelesaikan 3 kali pertemuan dan memberikan 6 rekomendasi kepada pemerintah.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mengatakan perekonomian 2022 masih akan diliputi ketidakpastian dan berpotensi mempengaruhi penerimaan negara. Pemerintah perlu mengoptimalkan berbagai upaya agar target pertumbuhan ekonomi dan penerimaan dapat tercapai.

"Panja meminta agar pemerintah melakukan langkah-langkah agar pemulihan tersebut benar-benar terealisasi pada tahun 2022 dan berdampak pada tercapainya target pendapatan negara tahun 2022," katanya ketika membacakan laporan Panja, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Fathan mengatakan ada 6 rekomendasi yang dihasilkan dari rapat Panja Penerimaan Negara 2022. Pertama, merumuskan strategi dan kebijakan untuk mengantisipasi berbagai ketidakpastian dan dampak yang diakibatkan pandemi Covid-19 terhadap ketahanan ekonomi dan pembangunan.

Kedua, memperbaiki perencanaan pendapatan negara pada 2022 dan memastikan angka pendapatan yang nantinya ditetapkan dalam APBN dapat terealisasi sehingga memberikan kepastian terhadap setiap belanja.

Ketiga, meningkatkan penerimaan perpajakan dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang makin meningkat beberapa tahun terakhir.

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Keempat, memaksimalkan penggunaan data dari program tax amnesty 2016 dan informasi keuangan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Kelima, merumuskan objek cukai baru yang bisa dikenakan dengan tetap memperhatikan UU Cukai.

Keenam, meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam (SDA), khususnya terhadap perkembangan harga komoditas barang tambang yang mulai membaik beberapa waktu terakhir.

Menurut Fathan, rapat Panja Penerimaan Negara telah dilakukan sebanyak 3 kali, yakni pada 2, 3, dan 7 Juni 2021. Walaupun telah menyampaikan laporan kepada Komisi XI DPR, rapat Panja Penerimaan Negara masih akan berlanjut untuk melakukan pendalaman atas rapat sebelumnya.

Baca Juga:
Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

"Panja Penerimaan akan diteruskan lebih lanjut," ujarnya.

Pada 2022, pemerintah merancang target penerimaan perpajakan akan berkisar Rp1.499,3 triliun hingga Rp1.528,7 triliun atau naik 4-6% dari target penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp1.444,5 triliun. Target penerimaan perpajakan pada 2022 tersebut akan berkisar 8,37-8,42% terhadap PDB.

Pemerintah juga menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp322,4 triliun hingga Rp363,1 triliun dan hibah Rp10 miliar hingga Rp20 miliar. Sementara itu, kebutuhan belanja negara rencananya akan dipatok pada kisaran Rp2.631,8 triliun hingga Rp2.775,3 triliun.

Adapun defisit anggaran 2022 direncanakan tetap berada di kisaran Rp807 triliun hingga Rp881,3 triliun atau 4,51%-4,85% terhadap PDB. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Senin, 08 April 2024 | 11:30 WIB KOTA PEKANBARU

Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?