KP2KP BONTOSUNGGU
Ini Hal-Hal yang Harus Disiapkan PKP Sebelum Pakai Aplikasi e-Faktur
Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Februari 2023 | 09:30 WIB
Ini Hal-Hal yang Harus Disiapkan PKP Sebelum Pakai Aplikasi e-Faktur

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu memberikan edukasi kepada pengusaha kena pajak (PKP) terkait dengan penggunaan aplikasi e-faktur pada 19 Januari 2023.

Petugas dari KP2KP Bontosunggu Sugialda Yustin mengatakan edukasi diberikan kepada PKP yang baru dikukuhkan, yaitu Saharuddin selaku operator PT. Putra Pradayudha Rezki. Adapun perusahaan bergerak di bidang surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah.

“Tujuan wajib pajak datang adalah untuk berkonsultasi terkait dengan kewajiban perpajakan sebagai PKP yang baru dikukuhkan. Salah satunya mengenai penggunaan aplikasi e-faktur,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (9/2/2023).

Baca Juga:
Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi

Sugialda menjelaskan terdapat hal-hal yang harus disiapkan PKP sebelum menggunakan aplikasi e-faktur antara lain sertifikat elektronik (sertel), kode keamanan e-nofa, passphrase, dan kode aktivasi akun e-faktur.

Kemudian, lanjutnya, PKP juga diberikan penjelasan mengenai tata cara registrasi pada aplikasi e-faktur. Dia menjelaskan PKP harus mengeluarkan dan melaporkan faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi e-faktur.

Selain itu, PKP juga mendapat penjelasan mengenai pelaporan SPT Masa PPN. Sugialda berharap PKP dapat patuh dalam menjalankan seluruh kewajiban perpajakannya sehingga terhindari dari sanksi administrasi ke depannya.

Baca Juga:
Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU No. 8/1984 tentang PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pengusaha diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) di dalam daerah pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP tidak berwujud. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi