KEPABEANAN

Ini Fasilitas Tambahan yang Diberikan Bea Cukai Saat Pandemi Covid-19

Dian Kurniati | Jumat, 16 Juli 2021 | 14:28 WIB
Ini Fasilitas Tambahan yang Diberikan Bea Cukai Saat Pandemi Covid-19

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pemberian fasilitas kepabeanan turut membantu pelaku usaha di tempat penimbunan berikat untuk tetap bisa berproduksi dan melakukan ekspor di tengah pandemi Covid-19.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan pemerintah telah memberikan beberapa fasilitas tambahan untuk membantu pelaku usaha bertahan saat pandemi. Menurutnya, kebijakan tentang fasilitas kepabeanan juga terus diperbarui sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.

"Pemerintah senantiasa berupaya mendorong dan mempertahankan kegiatan-kegiatan [usaha], apalagi di kawasan berikat yang berorientasi ekspor. Ini karena kontribusi perusahaan kawasan berikat di ekspor nasional sekitar 40%," katanya, dikutip pada Jumat (16/7/2021).

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Untung mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK 31/2020 yang memberikan fasilitas tambahan kepada perusahaan kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Tambahan itu diberikan sebagai respons atas pandemi Covid-19 yang mengganggu kegiatan produksi dan ekspor barang.

Tambahan insentif tersebut di antaranya berupa relaksasi pengaturan penjualan ke pasar domestik, relaksasi pemasukan barang-barang untuk penanganan Covid-19, serta pemberian pelayanan secara mandiri.

Kemudian, terbit pula PMK 65/2021 pada Juni lalu yang mengubah ketentuan kawasan berikat. Menurut Untung, penerbitan PMK tersebut untuk memberikan kemudahan dan kepastian berusaha kepada perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat.

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Hal-hal terkait dengan fasilitas perpajakan yang selama ini menjadi dispute di lapangan juga ditegaskan kembali dalam PMK 65/2021. Misalnya, mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan berikat yang merupakan barang milik subjek pajak luar negeri.

"Selain itu, ditegaskan juga mengenai penggunaan corporate guarantee oleh perusahaan kawasan berikat yang memiliki profil risiko bagus," ujarnya.

Selain melalui peraturan, DJBC juga memperkuat pelayanan dan pengawasan tempat penimbunan berikat bersama Ditjen Pajak (DJP). Sinergi tersebut misalnya dilakukan melalui program secondment, joint analysis, joint audit, serta joint proses bisnis di kawasan berikat.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Pada tahun ini, pemerintah menargetkan dokumen kepabeanan atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan berikat dipersamakan dengan dokumen pajak (faktur pajak).

"Tahun-tahun ke depan, joint program juga akan dilakukan pada tempat penimbunan berikat lainnya seperti pusat logistik berikat, gudang berikat, dan lainnya," imbuh Untung.

Dia menambahkan pada saat ini, DJBC tengah mencanangkan program transformasi pelayanan dan pengawasan tempat penimbunan berikat yang ditargetkan dapat mulai diimplementasikan pada akhir 2022.

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Menurutnya, model pelayanan secara mandiri yang saat ini sudah berjalan di beberapa kawasan berikat mandiri, gudang berikat mandiri, ataupun pusat logistik berikat akan dibuat secara masif dengan beberapa penyempurnaan

Hingga pertengahan Juli 2021, tercatat ada 1.401 perusahaan kawasan berikat. Devisa impor dari perusahaan kawasan berikat pada 2020 mencapai US$18 miliar, sedangkan sepanjang semester I/2021 angkanya sebesar US$12 miliar.

Sementara itu, devisa ekspor yang disumbang perusahaan kawasan berikat pada 2020 tercatat US$50 miliar dan pada semester I/2021 mencapai US$33 miliar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024