INSENTIF FISKAL

Ini Alasan Pelaku Usaha Kawasan Berikat Perlu Manfaatkan Insentif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juli 2020 | 15:38 WIB
Ini Alasan Pelaku Usaha Kawasan Berikat Perlu Manfaatkan Insentif

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki. (tangkapan layar Youtube DitjenPajakRI)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea Cukai (DJBC) berkolaborasi untuk meningkatkan pemanfaatan insentif oleh pelaku usaha kawasan berikat dan pengusaha yang mendapatkan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan otoritas mempunyai kepentingan agar pelaku usaha kawasan berikat dan KITE dapat memaksimalkan insentif perpajakan. Pasalnya, insentif tersebut mempunyai dua arti penting. Pertama, pelaku usaha bisa tetap bertahan di masa pandemi.

"Insentif ini barangkali tidak selesaikan semua masalah pengusaha tapi kami sadar insentif ini bisa mendorong pelaku usaha tetap survive dan untuk pemulihan nantinya. Jadi, silakan dimanfaatkan," katanya dalam sosialisasi insentif pajak, Selasa (28/7/2020).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kedua, kontribusi pelaku usaha penerima fasilitas kawasan berikat dan KITE bisa dikatakan tidak kecil terhadap perekonomian. Bila kedua sektor usaha ini bisa bertahan maka pemulihan ekonomi nasional juga akan terbantu.

Pasalnya, dalam survei DJBC pada tahun lalu, rasio ekspor terhadap impor yang dilakukan pelaku usaha dengan fasilitas kawasan berikat dan KITE sebesar 2,4. Angka tersebut menunjukan setiap US$1 impor bahan baku menghasilkan US$2,4 produk siap ekspor.

Kemudian, masih dari hasil survei yang sama, kontribusi ekspor dari kawasan berikat dan KITE mencapai Rp780,8 triliun atau setara dengan 34,37% nilai ekspor nasional. Selain itu, ada nilai tambah terhadap perekonomian senilai Rp402,5 triliun.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Pelaku usaha dengan fasilitas kawasan berikat dan KITE ini merupakan sumber penghasilan bagi 1,9 juta tenaga kerja, dengan 97% diantaranya merupakan tenaga kerja lokal. Oleh karena itu, Untung berharap semua pelaku usaha kawasan berikat dan KITE dapat memanfaatkan insentif sebagai sarana mempertahankan kegiatan usaha di masa pandemi.

"Target kita seluruh pelaku usaha, yaitu 1.300 [penerima] fasilitas kawasan berikat dan 1.400 [penerima] fasilitas KITE memanfaatkan insentif yang sudah disediakan pemerintah ini," terangnya.(kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT